29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:30 AM WIB

Kurir Sabu Terduga Jaringan Lapas Kerobokan Ditangkap di Buleleng

SINGARAJA – Seorang kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi.

Kurir yang diketahui bernama I Gede Agus Dita Saputra alias Agus, 32, warga Kelurahan Banyuasri itu tertangkap tangan menguasai sabu seberat total 2,89 gram.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta , Kamis (7/2) menjelaskan, tersangka Agus ditangkap pada Kamis (17/1) lalu.

 

Ia ditangkap di kawasan Perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri.

 

Diduga ia hendak menempelkan pesanan sabu dari seorang pemesan. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram.

 

Kemudian usai dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu lainnya. “Sehingga total ada sembilan paket sabu dengan berat total 2,89 gram,”terang Suparta di Mapolres Buleleng kemarin (7/2).

 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan,  tersangka Dita merupakan seorang peluncur atau kaki tangan pengedar.

 

Sesuai pengakuan tersangka, Agus mengaku hanya diminta menjadi kurir dan menempelkan pesanan pelanggan di tempat yang telah ditentukan.

 

Selain menempelkan paket sabu, tersangka Agus juga disebut sempat mengambil pesanan narkoba seberat 3 gram ke wilayah Denpasar.

 

“Jaringannya dia itu di Denpasar. Modusnya dia ambil barang di Denpasar, kemudian dipecah. Setelah ada instruksi dari pemilik bahan, baru ditempelkan. Kami masih mengejar pemilik bahan ini. Insialnya A dan sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang, Red),” imbuh Suparta.

 

Sementara itu tersangka Agus mengaku terjun ke bisnis haram itu karena tuntutan ekonomi. Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsi sabu. Rencananya upah sebagai peluncur akan ia gunakan lagi untuk membeli sabu.

“Sudah tiga kali kirim. Tapi belum dibayar. Orang yang menyuruh itu ada di Lapas Kerobokan,” ujarnya.

 

Selain menangkap seorang kurir, polisi juga menangkap seorang pengguna. Ia adalah Luh Sri Famila Wati alias Mila, 40, warga Kelurahan Kampung Baru. Tersangka Mila ditangkap pada Senin (21/1) lalu dan tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,17 gram.

Akibat perbuatannya kini tersangka Agus dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara tersangka Mila dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Seorang kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi.

Kurir yang diketahui bernama I Gede Agus Dita Saputra alias Agus, 32, warga Kelurahan Banyuasri itu tertangkap tangan menguasai sabu seberat total 2,89 gram.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta , Kamis (7/2) menjelaskan, tersangka Agus ditangkap pada Kamis (17/1) lalu.

 

Ia ditangkap di kawasan Perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri.

 

Diduga ia hendak menempelkan pesanan sabu dari seorang pemesan. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram.

 

Kemudian usai dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu lainnya. “Sehingga total ada sembilan paket sabu dengan berat total 2,89 gram,”terang Suparta di Mapolres Buleleng kemarin (7/2).

 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan,  tersangka Dita merupakan seorang peluncur atau kaki tangan pengedar.

 

Sesuai pengakuan tersangka, Agus mengaku hanya diminta menjadi kurir dan menempelkan pesanan pelanggan di tempat yang telah ditentukan.

 

Selain menempelkan paket sabu, tersangka Agus juga disebut sempat mengambil pesanan narkoba seberat 3 gram ke wilayah Denpasar.

 

“Jaringannya dia itu di Denpasar. Modusnya dia ambil barang di Denpasar, kemudian dipecah. Setelah ada instruksi dari pemilik bahan, baru ditempelkan. Kami masih mengejar pemilik bahan ini. Insialnya A dan sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang, Red),” imbuh Suparta.

 

Sementara itu tersangka Agus mengaku terjun ke bisnis haram itu karena tuntutan ekonomi. Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsi sabu. Rencananya upah sebagai peluncur akan ia gunakan lagi untuk membeli sabu.

“Sudah tiga kali kirim. Tapi belum dibayar. Orang yang menyuruh itu ada di Lapas Kerobokan,” ujarnya.

 

Selain menangkap seorang kurir, polisi juga menangkap seorang pengguna. Ia adalah Luh Sri Famila Wati alias Mila, 40, warga Kelurahan Kampung Baru. Tersangka Mila ditangkap pada Senin (21/1) lalu dan tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,17 gram.

Akibat perbuatannya kini tersangka Agus dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara tersangka Mila dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/