TABANAN – I Komang Linggih Anggara Jaya, 33, tak bisa berkutik dari perbuatan biadabnya, menyetubui NKN, ABG 16 tahun di bawah pohon sebanyak 9 kali.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 64 UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku masih ditahan Mapolres Tabanan. Setelah semua berkas lengkap selanjutnya kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya kemarin.
Tersangka sendiri tak bisa mengelak dari perbuatannya. Di depan penyidik, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 9 kali.
Yang membuat siapa saja mengelus dada, aksi bejatnya itu kerap dilakukan di bawah pohon. Menurut AKP Decky, saat menyetubuhi korban, pelaku melakukannya di bawah pohon leci, mangga, nangka, hingga di bawah pohon bambu.
Selain itu pelaku mengakui terakhir kali sebelum diamankan, melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 5 kali dalam satu malam di dalam rumahnya di Banjar Dinas Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Korban sendiri tak berdaya, melawan kemauan pelaku. Pasalnya, pelaku mengaku masih bujang dan belum memiliki istri.
Pelaku juga berjanji menikahi korban. Dengan syarat, korban mau diajak melakukan hubungan intim. “Jadi, ada unsur bujuk rayu. Karena itu kita pasang pasal 81 UU Perlindungan Anak,” katanya.
Seperti berita yang diturunkan sebelumnya, I Komang Linggih Anggara Jaya diamankan polisi Polsek Pupuan di rumahnya di Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Senin (4/2) sore.
Sebab, seorang pria asal yang sudah beristri ini nekat membawa kabur NKN, 16 anak dibawah umur dari rumahnya.
Kemudian melakukan persetubuhan didalam rumahnya Sabtu lalu (2/2). Awal orang korban melaporkan anak hilang dari rumah setelah ada laporan dari Kadus Seleksek, Desa Munduktemu Kaja bawah anaknya sedang berada di rumah, I Komang Linggih Anggara.
Orang tua korban langsung mengecek ke rumah tersebut. Kemudian memergoki anaknya NKN sedang berada sekamar bersama I Komang Linggih Anggara.