33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:04 PM WIB

Gara-gara 1,75 Gram Sabu, Karyawan Boshe Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Laode Muda, 21, ‎salah satu karyawan tempat hiburan malam terbesar di Bali, Boshe Club, menjadi pesakitan di PN Denpasar. 

Pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, itu terancam hukuman 12 tahun penjara. ” Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti

memiliki sembilan paket sabu-sabu seberat 1,75 gram,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, kemarin (11/2).

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Narkotika. ‎

Laode ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sebelum ditangkap, paginya pukul 09.30 terdakwa ‎menelpon seseorang bernama Muhamad Febri dengan maksud mencari sabu.

“Febri menyanggupi dan mau mengantar ke kos terdakwa,” imbuh jaksa di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Tidak lama kemudian datang Febri dan menyerahkan sembilan paket sabu. Pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.

Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi satu tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket ‎sabu. Kepada petugas terdakwa mengakui sembilan paket itu miliknya.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Laode Muda, 21, ‎salah satu karyawan tempat hiburan malam terbesar di Bali, Boshe Club, menjadi pesakitan di PN Denpasar. 

Pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, itu terancam hukuman 12 tahun penjara. ” Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti

memiliki sembilan paket sabu-sabu seberat 1,75 gram,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, kemarin (11/2).

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Narkotika. ‎

Laode ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sebelum ditangkap, paginya pukul 09.30 terdakwa ‎menelpon seseorang bernama Muhamad Febri dengan maksud mencari sabu.

“Febri menyanggupi dan mau mengantar ke kos terdakwa,” imbuh jaksa di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Tidak lama kemudian datang Febri dan menyerahkan sembilan paket sabu. Pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.

Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi satu tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket ‎sabu. Kepada petugas terdakwa mengakui sembilan paket itu miliknya.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/