NEGARA –Tuntutan hukuman setimpal akhirnya diterima I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65.
Kakek pencabul cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 8 penjara.
Bahkan selain hukuman penjara, pada sidang dengan Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Justikasari, juga menuntut pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
“Pertimbangan kami karena selain meresahkan masyarakat, korban selaku orang dewasa yang semestinya mampu korban yang masih dibawah umur justru melakukan tindak pidana,”terangK asipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma.
Sementara atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Supriyono, langsung menyatakan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Alasan permohonan terdakwa meminta keringanan hukuman itu, selain karena merupakan tulang punggung keluarga dan sudah lanjut usia, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).
Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pasca menjadi korban aksi cabul terdakwa.