25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 2:01 AM WIB

Gagah Saat Nyabu, Pemuda Ini Langsung Mewek Usai Divonis Hakim

NEGARA – Raut penyesalan terlihat jelas dari wajah Surya, 29.

Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,09 gram netto ini, bahkan tak bisa membendung air mata saat dirinya divonis hukuman berat oleh hakim.

Seperti terungkap saat sidang di PN Negara, Kamis (14/2). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Yuliartha akhirnya mengganjar pemuda asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta atau subsider selama 4 bulan penjara

 Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa hanya bisa menunduk dan dengan lirih menyampaikan menerima putusan tersebut.

“Menerima putusan yang mulia,” kata terdakwa sambil menangis sesenggukan.

NEGARA – Raut penyesalan terlihat jelas dari wajah Surya, 29.

Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,09 gram netto ini, bahkan tak bisa membendung air mata saat dirinya divonis hukuman berat oleh hakim.

Seperti terungkap saat sidang di PN Negara, Kamis (14/2). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Yuliartha akhirnya mengganjar pemuda asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta atau subsider selama 4 bulan penjara

 Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa hanya bisa menunduk dan dengan lirih menyampaikan menerima putusan tersebut.

“Menerima putusan yang mulia,” kata terdakwa sambil menangis sesenggukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/