33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:50 PM WIB

Dihukum Empat Tahun Penjara, Koruptor Kapal Kembali Jadi Tersangka

DENPASAR – Belum selesai menjalani hukuman empat tahun bui, Suyadi, Direktur PT F1 Perkasa kembali dijadikan tersangka.

Pria 48 tahun, itu dilimpahkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal Inka Mina. Suyadi pun bakal semakin lama menikmati pengapnya penjara.

“Dalam perkara ini, tersangka Suyadi dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 628 juta,” beber Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar I Made Agus Sastrawan kemarin.

Agus mengungkapkan, Suyadi dilimpahkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal yang anggarannya bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun 2014.

Suyadi selaku Direktur PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang pengerjaan empat unit kapal Inka Mina. Namun pada proses pengerjaannya, tersangka tidak bisa menepati waktu sesuai kontrak.

Selain itu, empat mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina belum dibayar tersangka. “Selanjutnya penanganan kasus ini akan ditangani

tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bali. Tersangka masih menjalani pidana kasus sebelumnya. Jadi penahanannya sekalian,” tegasnya.

Terungkap dalam berkas pelimpahan, pada tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memperoleh pagu anggaran Rp 6,2 miliar 

untuk pengadaan empat unit kapal penangkap ikan ukuran 30 gorss ton (GT) berbahan kayu dan alat tangkap (Inka Mina).

Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengajukan lelang pekerjaan perencanaan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

Setelah dilakukan seleksi, yang memenuhi syarat adalah PT Dharma Kreasi Nusantara dengan direktur Muhamad Husaefah senilai Rp 17.160.000.

Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

Dan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT Mulia Artha Loka, direktur Suwanto. Nilai penawarannya sebesar Rp 222.200.000.

Kemudian I Made Dwi Wirya Astawa selaku PPK bersama Direktur PT Mulia Artha Loka, Suwanto menandatangani kontrak.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa konstruksi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 5.968.000.000. Kemudian, I Made Dwi Wirya Astawa bersama tersangka Suyadi menandatangani kontrak sesuai nilai penawaran.

Jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan 12 Desember 2014.

Nah, pada 18 April 2014 tersangka Suyadi mengajukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1.199.000.000.

Setelah itu tersangka Suyadi melaksanakan pekerjaan pengadaan empat unit kapal berbahan kayu tersebut.

Namun progres pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam kontrak, karena bulan September 2014 pengerjaannya hanya 56,50 persen.

Tanggal 2 Oktober 2014 tersangka Suyadi mengajukan permohonan pembayaran tahap satu. Uang sebesar Rp 2.387.200.000 kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama PT F1 Perkasa.

Tanggal 12 Desember 2014, tersangka Suyadi belum juga menyelesaikan pekerjaaan, dan PPK pun memutus kontraknya.

Berdasar hasil penghitungan tim PPHP, konsultasi pengawas dan PT F1 Perkasa bahwa pengerjaan kapal yang dicapai 56,64 persen.

Lalu KPA mencairkan jaminan uang muka dan pelaksanaan Rp 895.200.000. Sehingga uang yang telah dibayarkan kepada tersangka Suyadi berjumlah Rp 3.586.200.000.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan pengembalian jaminan uang muka dan pelaksanaan. Jadi totalnya Rp 2.691.000.000

Tanggal 9 Juli 2015, empat unit mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina itu diambil oleh PT Rutan Surabaya.

Tapi, tersangka Suyadi belum membayar empat unit mesin sebesar Rp 628 juta. Perbuatan tersangka Suyadi yang tidak membayar 4 unit mesin kapal merupakan perbuatan melawan hukum.

Tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 628 juta. Terkait dakwaan, Agus menyebut Suyadi didakwa dua dakwaan alternatif undang-undang tentang Tipikor.

Suyadi didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya. 

DENPASAR – Belum selesai menjalani hukuman empat tahun bui, Suyadi, Direktur PT F1 Perkasa kembali dijadikan tersangka.

Pria 48 tahun, itu dilimpahkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal Inka Mina. Suyadi pun bakal semakin lama menikmati pengapnya penjara.

“Dalam perkara ini, tersangka Suyadi dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 628 juta,” beber Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar I Made Agus Sastrawan kemarin.

Agus mengungkapkan, Suyadi dilimpahkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal yang anggarannya bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun 2014.

Suyadi selaku Direktur PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang pengerjaan empat unit kapal Inka Mina. Namun pada proses pengerjaannya, tersangka tidak bisa menepati waktu sesuai kontrak.

Selain itu, empat mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina belum dibayar tersangka. “Selanjutnya penanganan kasus ini akan ditangani

tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bali. Tersangka masih menjalani pidana kasus sebelumnya. Jadi penahanannya sekalian,” tegasnya.

Terungkap dalam berkas pelimpahan, pada tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memperoleh pagu anggaran Rp 6,2 miliar 

untuk pengadaan empat unit kapal penangkap ikan ukuran 30 gorss ton (GT) berbahan kayu dan alat tangkap (Inka Mina).

Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengajukan lelang pekerjaan perencanaan kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

Setelah dilakukan seleksi, yang memenuhi syarat adalah PT Dharma Kreasi Nusantara dengan direktur Muhamad Husaefah senilai Rp 17.160.000.

Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

Dan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT Mulia Artha Loka, direktur Suwanto. Nilai penawarannya sebesar Rp 222.200.000.

Kemudian I Made Dwi Wirya Astawa selaku PPK bersama Direktur PT Mulia Artha Loka, Suwanto menandatangani kontrak.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengajukan lelang kepada Pokja Pengadaan Jasa konstruksi ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali.

PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 5.968.000.000. Kemudian, I Made Dwi Wirya Astawa bersama tersangka Suyadi menandatangani kontrak sesuai nilai penawaran.

Jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan 12 Desember 2014.

Nah, pada 18 April 2014 tersangka Suyadi mengajukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 1.199.000.000.

Setelah itu tersangka Suyadi melaksanakan pekerjaan pengadaan empat unit kapal berbahan kayu tersebut.

Namun progres pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam kontrak, karena bulan September 2014 pengerjaannya hanya 56,50 persen.

Tanggal 2 Oktober 2014 tersangka Suyadi mengajukan permohonan pembayaran tahap satu. Uang sebesar Rp 2.387.200.000 kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama PT F1 Perkasa.

Tanggal 12 Desember 2014, tersangka Suyadi belum juga menyelesaikan pekerjaaan, dan PPK pun memutus kontraknya.

Berdasar hasil penghitungan tim PPHP, konsultasi pengawas dan PT F1 Perkasa bahwa pengerjaan kapal yang dicapai 56,64 persen.

Lalu KPA mencairkan jaminan uang muka dan pelaksanaan Rp 895.200.000. Sehingga uang yang telah dibayarkan kepada tersangka Suyadi berjumlah Rp 3.586.200.000.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan pengembalian jaminan uang muka dan pelaksanaan. Jadi totalnya Rp 2.691.000.000

Tanggal 9 Juli 2015, empat unit mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina itu diambil oleh PT Rutan Surabaya.

Tapi, tersangka Suyadi belum membayar empat unit mesin sebesar Rp 628 juta. Perbuatan tersangka Suyadi yang tidak membayar 4 unit mesin kapal merupakan perbuatan melawan hukum.

Tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 628 juta. Terkait dakwaan, Agus menyebut Suyadi didakwa dua dakwaan alternatif undang-undang tentang Tipikor.

Suyadi didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/