RadarBali.com – Volunteer atau relawan ajang Porprov Bali XIII 2017, I Nyoman S alias DL, 44, harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem itu diketahui membawa sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan botol obat kuat.
Pria yang rambutnya disemir kuning itu harus meringkuk di ruang tahanan Polres Gianyar. DL kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,28 gram netto dalam kemasan obat kuat.
Polisi mengendus sabu milik DL setelah melakukan penelusuran beberapa kali. Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, menyatakan petugas polisi melakukan pengintaian terhadap DL ini selama tiga minggu.
“Akhirnya kami dapat waktu yang tepat langsung menangkap pelaku,” ujar AKP Dharmanatha kemarin.
Pelaku DL ini ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Jalan By Pass IB Mantra sekitar pukul 02.30.
“Saat kami tangkap dan geledah, memang tidak ketemu. Akhirnya kami minta dia menunjukkan sabu-sabu,” ujar AKP Dharmanatha.
Setelah didesak, DL mau mengakui jika dia menyimpan sabu tempat kos di bilangan Jalan Danau Beratan, Lingkungan Samplangan, Kecamatan Gianyar.
“Setelah kami giring dia mencari barang bukti, akhirnya mengakui. Dia meletakkan sabu-sabu di bawah botol minum obat kuat,” terangnya.
Sabu-sabu itu terdapat di dalam plastik klip terbungkus lakban warna hitam seberat 0,28 gram netto.
Juga diamankan barang bukti lainnya, diantaranya dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, sebuah HP merek Oppo dan sebuah gunting.
Barang bukti beserta pelaku DL langsung dikeler ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, DL mengaku mengonsumsi sabu untuk tenaga.
“Katanya digunakan untuk memacu stamina sebagai petugas keamanan saat ada acara atau event,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Dharmanatha, sabu itu diperoleh dengan cara tempelan di daerah Klungkung. “Dia ambil tempelan, janjian naruh barang di mana, lalu diambil. Masih kami lacak dimana membeli,” tandasnya.