DENPASAR – Kasus pencurian dan pembobolan kartu kredit dengan terdakwa oknum reporter TV swasta Nasional Adi Gunawan Saputra, 29, dan rekannya Muzzaki Sadema, 24, memasuki babak baru.
Dua dari tiga pelaku pencurian dan pembobolan kartu kredit ini, Selasa (26/2) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E yang mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Sesuai surat dakwaan, diuraikan bahwa kasus pencurian menjerat Adi Cs ini berawal dari penangkapan keduanya oleh tim Resmob Polresta Denpasar, pada Sabtu (8/12) dini hari lalu.
Keduanya di tangkap di Jalan Pulau Adi 5 Pedungan, Denpasar.
Namun saat penangkapan hanya kedua terdakwa yang ditangkap. Sedangkan seorang lagi, yakni Darmawan melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kedua terdakwa ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari saksi korban Sujonto Widjaja,52, yang kehilangan sebuah tas jinjing yang ketika itu ditaruh di areal parkir Warung Sederhana, Jalan Raya Merdeka, Renon, Denpasar Timur.
Selain mengamankan kedua terdakwa, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya HP Samsung A8 warna grey, dan dua cincin topas warna biru.
Selain itu terdapat dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 5 juta, 8 buah kartu kredit (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Bank Mega, Bukopin, HSB, dan UOB) atas nama korban.
Uang dalam kartu kredit itu oleh pelaku digunakan membeli hp Samsung Note 9 dengan harga Rp 16 juta, PS 3 seharga Rp 3 juta lebih, dan sempat juga dipergunakan untuk makan di McDonal’s.
“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Sunjoto Widjaja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 56.850.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Mendengar surat dakwaan jaksa penuntut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.