29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:52 AM WIB

Tak Masuk Akal, Gunik Tikam Security Usai Acara Nelung Bulanin Ponakan

SUKASADA – Aksi pembunuhan yang menimpa Ikram Tauhid, 37, seorang security warga Lingkungan Pesalakan, Desa Tuban, dipicu masalah sepele.

Ikram Tauhid dibunuh pelaku lantaran aksi saling salip saat melintas di Jalan Raya Singaraja – Denpasar, Minggu (3/3) malam pukul 22.00.

“Waktu itu saya dengar suara ribut-ribut di depan rumah. Saya lihat dari teras rumah, ada empat laki-laki. Yang satu ini sudah tengkurap di depan toko saya.

Masih pakai helm dan jaket,” kata Wayan Nuraja, salah seorang saksi mata saat ditemui di lokasi kejadian pagi kemarin.

Nuraja pun tak langsung keluar rumah memberikan pertolongan. Ia menelpon aparat desa dan pihak kepolisian lebih dulu.

“Saya tidak tahu waktu itu sudah meninggal atau belum. Waktu itu saya belum keluar rumah, takut nanti dikait-kaitkan di sana. Sekitar 30 menit itu baru datang polisi dan aparat desa, baru saya keluar rumah,” jelasnya.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, korban diduga meninggal di tempat kejadian. Korban kemudian dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Buleleng untuk pemeriksaan luar.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Sanglah guna menjalani otopsi. “Ada luka tusuk di dada kanan korban.

Di tempat kejadian juga kami temukan beberapa barang bukti. Seperti pisau yang digunakan untuk membunuh, termasuk kartu identitas korban,” kata Kompol Landung.

Pisau yang digunakan menusuk korban, dibawa oleh tersangka. Pisau itu disimpan di tas pinggang milik tersangka.

“Keluarga ini baru datang dari Panji, acara nelung bulanin. Tersangka ini dapat tugas jadi patus lawar, makanya bawa pisau temutik itu,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan polisi diduga aksi pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban.

Hasil penyelidikan polisi, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka juga baru berpapasan saat melintas di jalan tersebut.

Saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menanti hasil otopsi dari tim medis di RS Sanglah.

Sementara tersangka, kini ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

SUKASADA – Aksi pembunuhan yang menimpa Ikram Tauhid, 37, seorang security warga Lingkungan Pesalakan, Desa Tuban, dipicu masalah sepele.

Ikram Tauhid dibunuh pelaku lantaran aksi saling salip saat melintas di Jalan Raya Singaraja – Denpasar, Minggu (3/3) malam pukul 22.00.

“Waktu itu saya dengar suara ribut-ribut di depan rumah. Saya lihat dari teras rumah, ada empat laki-laki. Yang satu ini sudah tengkurap di depan toko saya.

Masih pakai helm dan jaket,” kata Wayan Nuraja, salah seorang saksi mata saat ditemui di lokasi kejadian pagi kemarin.

Nuraja pun tak langsung keluar rumah memberikan pertolongan. Ia menelpon aparat desa dan pihak kepolisian lebih dulu.

“Saya tidak tahu waktu itu sudah meninggal atau belum. Waktu itu saya belum keluar rumah, takut nanti dikait-kaitkan di sana. Sekitar 30 menit itu baru datang polisi dan aparat desa, baru saya keluar rumah,” jelasnya.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, korban diduga meninggal di tempat kejadian. Korban kemudian dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Buleleng untuk pemeriksaan luar.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Sanglah guna menjalani otopsi. “Ada luka tusuk di dada kanan korban.

Di tempat kejadian juga kami temukan beberapa barang bukti. Seperti pisau yang digunakan untuk membunuh, termasuk kartu identitas korban,” kata Kompol Landung.

Pisau yang digunakan menusuk korban, dibawa oleh tersangka. Pisau itu disimpan di tas pinggang milik tersangka.

“Keluarga ini baru datang dari Panji, acara nelung bulanin. Tersangka ini dapat tugas jadi patus lawar, makanya bawa pisau temutik itu,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan polisi diduga aksi pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban.

Hasil penyelidikan polisi, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka juga baru berpapasan saat melintas di jalan tersebut.

Saat ini polisi telah memeriksa dua orang saksi dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menanti hasil otopsi dari tim medis di RS Sanglah.

Sementara tersangka, kini ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/