SINGARAJA – Motif kasus penusukan yang dilakukan Nengah Terak, 60, terhadap dua tetangganya di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/3) lalu akhirnya terungkap.
Ternyata, usai diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku yang sebelumnya terpengaruh minuman keras dan kalap ini kemudian nekat melakukan aksi penusukan karena dipicu masalah aliran listrik.
Seperti dibenarkan Kapolsek Tejakula AKP Wayan Sartika. Dikonfirmasi, Senin (11/3) ia, mengatakan, jika motif tersangka Terak menusuk dua orang tetangganya dipastikan karena salah paham akibat sambungan listrik.
Menurut Sartika, selama ini tersangka menumpang listrik pada rumah Nyoman Suwadi, 45, salah satu korban dalam peristiwa penusukan itu.
Sejak beberapa pekan terakhir, aliran listrik ke rumah tersangka Terak selalu dicabut pada siang hari.
Listrik hanya mengalir pada malam hari saja. Tersangka pun diduga sudah mempersiapkan diri, sebelum menganiaya kedua kobannya.
“Tersangka saat itu dalam pengaruh alkohol. Dia juga membawa belati sepanjang 17 centimeter ke rumah korban Nyoman Suwadi,” jelas Sartika di Mapolres Buleleng.
Saat kejadian, korban Nyoman Suwadi dan Nyoman Sari sebenarnya sedang minum arak juga. Mereka sempat menawarkan tersangka bergabung. Namun tersangka langsung mengayunkan belati ke arah korban. Nyoman Suwadi berhasil menyelamatkan diri dan hanya mengalami luka gores pada perut bagian kiri.
Sementara korban Nyoman Sari bernasib lebih naas. Ia mengalami luka tusuk pada dada. Padahal korban Nyoman Sari tidak ada masalah dengan tersangka. Diduga tersangka dalam kondisi kalap, sehingga melakukan penyerangan secara membabibuta.
“Kemungkinan karena kondisi mabuk, tersangka ini salah menduga. Korban Nyoman Sari diduga Nyoman Suwadi. Sehingga diserang juga. Sekarang kondisi korban Nyoman Sari sudah membaik,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Nengah Terak secara langsung, Terak mengaku dirinya merasa kesal karena sambungan listrik ke rumahnya hanya tersambung pada malam hari.
“Saya kesal, karena sudah 20 hari, cuk listrik ke rumah saya dicabut. Saya hanya dikasih listrik malam hari. Sedangkan saya punya anak di rumah mau nonton TV kan tidak bisa,” ujar tersangka Terak.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, selain ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.