25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Dongkol Divonis 20 Tahun, Residivis Narkoba Ogah Salami Hakim

GIANYAR –Ada-ada saja ulah terdakwa meluapkan kekesalannya akibat diganjar hukuman tinggi.

 

Seperti halnya yang dilakukan terdakwa yang juga residivis kasus  narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata, 27, saat menjalani sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (19/3).

 

Diduga dongkol alias kesal karena divonis 3 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut, pria asal Jalan Pasekan, Gang Batu Akik, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini ogah menyalami hakim.

 

Usai divonis, pria residivis yang ditangkap untuk kali kedua dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ons lebih, ini langsung nyelonong keluar ruang sidang.

 

Sementara itu, saat persidangan dengan agenda pembacaab amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, akhirnya mengganjar Krisna dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar atau subsider 1 tahun.

 

Sesuai amar putusan, hukuman tinggi bagi terdakwa Krisna, itu karena hakim menilai terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, menjatuhkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas majelis hakim, sembari memerintahkan agar semua BB yang disita dimusnahkan.

 

Atas vonis tinggi itu, terdakwa Dewa Krisna menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,”  ujar terdakwa. Sedangkan, JPU Putu Gede Darma Putra yang sempat menuntut 17 tahun juga pikir-pikir.

 

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan residivis narkoba pernah dipenjara pada 2014 lalu dan bebas 2017. Di dalam penjara saat itu, berdasarkan bunyi putusan, terdakwa pernah membawa handphone. Bahkan, dari dalam penjara, mengedarkan narkoba hingga terkumpul dana Rp 200 juta.

 

Usai bebas, terdakwa kembali ditangkap pada 8 Oktober 2018 lalu. Awalnya terdakwa berkomunikasi via Whatsapp dengan salah satu napi di Rutan Salemba.

 

Napi Rutan Salemba pada Oktober 2018 lalu memerintahkan terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Cargo Denpasar untuk diserahkan kepada anak buah napi Rutan Salemba yang juga napi di LP Kerobokan.

 

Akhirnya, upaya terdakwa hendak mengirimkan paket terendus lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.

GIANYAR –Ada-ada saja ulah terdakwa meluapkan kekesalannya akibat diganjar hukuman tinggi.

 

Seperti halnya yang dilakukan terdakwa yang juga residivis kasus  narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata, 27, saat menjalani sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (19/3).

 

Diduga dongkol alias kesal karena divonis 3 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut, pria asal Jalan Pasekan, Gang Batu Akik, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini ogah menyalami hakim.

 

Usai divonis, pria residivis yang ditangkap untuk kali kedua dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ons lebih, ini langsung nyelonong keluar ruang sidang.

 

Sementara itu, saat persidangan dengan agenda pembacaab amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, akhirnya mengganjar Krisna dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar atau subsider 1 tahun.

 

Sesuai amar putusan, hukuman tinggi bagi terdakwa Krisna, itu karena hakim menilai terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, menjatuhkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas majelis hakim, sembari memerintahkan agar semua BB yang disita dimusnahkan.

 

Atas vonis tinggi itu, terdakwa Dewa Krisna menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,”  ujar terdakwa. Sedangkan, JPU Putu Gede Darma Putra yang sempat menuntut 17 tahun juga pikir-pikir.

 

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan residivis narkoba pernah dipenjara pada 2014 lalu dan bebas 2017. Di dalam penjara saat itu, berdasarkan bunyi putusan, terdakwa pernah membawa handphone. Bahkan, dari dalam penjara, mengedarkan narkoba hingga terkumpul dana Rp 200 juta.

 

Usai bebas, terdakwa kembali ditangkap pada 8 Oktober 2018 lalu. Awalnya terdakwa berkomunikasi via Whatsapp dengan salah satu napi di Rutan Salemba.

 

Napi Rutan Salemba pada Oktober 2018 lalu memerintahkan terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Cargo Denpasar untuk diserahkan kepada anak buah napi Rutan Salemba yang juga napi di LP Kerobokan.

 

Akhirnya, upaya terdakwa hendak mengirimkan paket terendus lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/