DENPASAR – Upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat harus dilakukan secara bersama, baik pihak kepolisian maupun masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh advokat senior Togar Sitimorang kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa (19/3) malam.
Menurut pengamat kebijakan publik ini, untuk mengefektifkan bentuk kerja sama tersebut, desa adat bisa membuat perarem anti narkoba.
“Saya setuju jika larangan narkoba masuk ke dalam perarem desa adat,” kata Togar. Lebih lanjut, caleg DPRD Bali nomor 7 dapil Denpasar tersebut berpendapat
bahwa masuknya larangan narkoba ke dalam perarem bagian dari upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba. “Karena kita lebih baik mencegah,” ujarnya.
Dengan masuknya larangan narkoba ke dalam perarem, maka jika ada masyarakat yang terlibat narkoba, selain akan dikenai hukuman pidana juga akan dikenai sanksi adat.
“Jika masuk dalam perarem desa adat maka jika ada orang atau desa adat terlibat masalah narkoba, selain sanksi pidana juga dikenakan sangsi Kesepekang (dikeluarkan dari banjar),” tambah Togar.
Togar juga mengimbau kaum millennial saat ini agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena anak muda generasi masa depan bangsa.
“Jauhi narkoba. Dan narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” cetusnya. Dia menambahkan agar masyarakat juga bisa berperan aktif membantu kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba di masyarakat.
Jika ada dugaan peredaran narkoba, seyogianya masyarakat segsra melapor ke pihak berwajib. “Harus peran aktif dengan cara memberi informasi bila dilihat, diketahui ada indikasi peredaran narkoba atau pengguna narkoba di sekitar kita,” tandasnya. (rba)