25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 7:03 AM WIB

Edarkan Setengah Kilogram Sabu, Sopir Freelance Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Hukuman lumayan tinggi dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap I Nyoman Mardika, 31.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance, itu dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar sabu-sabu setengah kilogram lebih.

Walhasil, hakim mengganjar Mardika  dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I GN Putra Atmaja,

menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” ujar hakim membacakan pidana tambahan, kemarin (19/3).

Menurut hakim, perbuatan Mardika memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.  Putusan ini sendiri lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU Siti Salawiah menuntut Mahardika dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara.

Mendapat diskon hukuman tiga tahun, Mahardika langsung menerima. “Kami sepakat menerima putusan dengan sebaik-baiknya, Yang Mulia,” terang Catherine Vania, penasihat hukum terdakwa saat menanggapi putusan hakim.

Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, 2 September 2018 di kawasan Padang Galak Sanur, Denpasar Timur.

Saat itu petugas mengamankan  barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 263,6 gram bruto. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak snack yang ditaruh di motornya.

Polisi juga menemukan 350 gram brutto sabu dan 70 butir ekstasi di kediaman terdakwa di Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Total barang bukti yang  ditemukan 613,6 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

Mahardika mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan. Mahardika beraksi sejak 6 bulan sebelum tertangkap. Upah yang didapat sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta tiap satu kali tempel. 

DENPASAR – Hukuman lumayan tinggi dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap I Nyoman Mardika, 31.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance, itu dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar sabu-sabu setengah kilogram lebih.

Walhasil, hakim mengganjar Mardika  dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I GN Putra Atmaja,

menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” ujar hakim membacakan pidana tambahan, kemarin (19/3).

Menurut hakim, perbuatan Mardika memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.  Putusan ini sendiri lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU Siti Salawiah menuntut Mahardika dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara.

Mendapat diskon hukuman tiga tahun, Mahardika langsung menerima. “Kami sepakat menerima putusan dengan sebaik-baiknya, Yang Mulia,” terang Catherine Vania, penasihat hukum terdakwa saat menanggapi putusan hakim.

Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, 2 September 2018 di kawasan Padang Galak Sanur, Denpasar Timur.

Saat itu petugas mengamankan  barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat total 263,6 gram bruto. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak snack yang ditaruh di motornya.

Polisi juga menemukan 350 gram brutto sabu dan 70 butir ekstasi di kediaman terdakwa di Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Total barang bukti yang  ditemukan 613,6 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

Mahardika mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan. Mahardika beraksi sejak 6 bulan sebelum tertangkap. Upah yang didapat sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta tiap satu kali tempel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/