25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:08 AM WIB

WNA Dalangi Sejumlah Aksi Kriminal di Bali, Klaim Imigrasi Mengejutkan

DENPASAR – Keputusan pemerintah mengobral visa demi mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara (wisman) justru mendatangkan masalah kriminal di Bali.

Betapa tidak, dari rentetan perampokan dan pembobolan ATM, pelakunya adalah warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar Wisnu Widayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan orang asing.

Salah satunya dengan membentuk Timpora di tingkat kecamatan sesuai dengan perintah UU tentang Pengawasan Orang Asing.

“Pembentukan Timpora di tiap kecamatan untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Bali,” tutur Wisnu Widayat.

Timpora ini adalah ujung tombak dari pengawasan orang asing. Tentunya bersinergi dengan kepolisian dan lainnya. Bentuk pengawasannya adalah berupa pelaporan.

Jika ada oknum wisman ditemukan melakukan tindakan yang perlu diambil tindakan segera dilaporkan ke imigrasi. Nanti imigrasi yang menindaklanjuti.

Dia berpendapat banyak wisman yang melanggar hukum di Bali merupakan salah satu sisi negatif dari pemberian bebas visa kunjungan alias visa on arrival (VoA).

Namun, hal itu tak bisa menjadi persoalan karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah. Intinya harus meningkatkan pengawasan.

Sebab wisman diberikan bebas visa untuk berlibur, tapi ada yang disalahgunakan. Seperti kasus perampokan baru-baru ini.

Wisnu mengklaim, sejak Januari – Maret, Imigrasi sudah melakukan tindakan administrasi keiimigrasian kepada 14 orang wisman,

dan langsung di deportasi lantaran  masuk didaftar tangkal.  “Ya untuk pengamanan, kami sudah tingkatkan,” tuturnya. 

DENPASAR – Keputusan pemerintah mengobral visa demi mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara (wisman) justru mendatangkan masalah kriminal di Bali.

Betapa tidak, dari rentetan perampokan dan pembobolan ATM, pelakunya adalah warga negara asing (WNA).

Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar Wisnu Widayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan orang asing.

Salah satunya dengan membentuk Timpora di tingkat kecamatan sesuai dengan perintah UU tentang Pengawasan Orang Asing.

“Pembentukan Timpora di tiap kecamatan untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Bali,” tutur Wisnu Widayat.

Timpora ini adalah ujung tombak dari pengawasan orang asing. Tentunya bersinergi dengan kepolisian dan lainnya. Bentuk pengawasannya adalah berupa pelaporan.

Jika ada oknum wisman ditemukan melakukan tindakan yang perlu diambil tindakan segera dilaporkan ke imigrasi. Nanti imigrasi yang menindaklanjuti.

Dia berpendapat banyak wisman yang melanggar hukum di Bali merupakan salah satu sisi negatif dari pemberian bebas visa kunjungan alias visa on arrival (VoA).

Namun, hal itu tak bisa menjadi persoalan karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah. Intinya harus meningkatkan pengawasan.

Sebab wisman diberikan bebas visa untuk berlibur, tapi ada yang disalahgunakan. Seperti kasus perampokan baru-baru ini.

Wisnu mengklaim, sejak Januari – Maret, Imigrasi sudah melakukan tindakan administrasi keiimigrasian kepada 14 orang wisman,

dan langsung di deportasi lantaran  masuk didaftar tangkal.  “Ya untuk pengamanan, kami sudah tingkatkan,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/