25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:16 AM WIB

Salahgunakan VoA, Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.

Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diterbitkan pihak imigrasi. WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial PC, 34, asal Italia.

Ia masuk ke Singaraja beberapa pekan lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA). Faktanya pihak imigrasi menemukan PC bekerja sebagai instruktur zumba.

Selain itu seorang WNA asal Republik Ceko berinisial LB, 27, juga dideportasi. Dia diduga menyalagunakan VoA yang dikantongi.

Sebab LB ditemukan sebagai instruktur yoga pada sebuah hotel di Kecamatan Tejakula. Mestinya ia mengurus visa sebagai pekerja, bila ingin menjadi instruktur yoga.

Kedua WNA itu telah dideportasi Kantor Imigrasi TPI Singaraja belum lama ini, melalui Bandara Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi juga mengusulkan pad Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, agar keduanya dicekal selama enam bulan kedepan.

Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, dua WNA itu dipastikan menyalahi izin tinggal.

“Mereka berdua itu masuk ke Bali menggunakan VoA. Itu visa untuk kunjungan, atau berlibur. Tapi saat kami melakukan pengawasan, kami menemukan mereka sedang bekerja,” kata Thomas

didampingi Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Hartono, saat memberikan keterangan pers pagi kemarin.

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.

Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diterbitkan pihak imigrasi. WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial PC, 34, asal Italia.

Ia masuk ke Singaraja beberapa pekan lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA). Faktanya pihak imigrasi menemukan PC bekerja sebagai instruktur zumba.

Selain itu seorang WNA asal Republik Ceko berinisial LB, 27, juga dideportasi. Dia diduga menyalagunakan VoA yang dikantongi.

Sebab LB ditemukan sebagai instruktur yoga pada sebuah hotel di Kecamatan Tejakula. Mestinya ia mengurus visa sebagai pekerja, bila ingin menjadi instruktur yoga.

Kedua WNA itu telah dideportasi Kantor Imigrasi TPI Singaraja belum lama ini, melalui Bandara Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi juga mengusulkan pad Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, agar keduanya dicekal selama enam bulan kedepan.

Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, dua WNA itu dipastikan menyalahi izin tinggal.

“Mereka berdua itu masuk ke Bali menggunakan VoA. Itu visa untuk kunjungan, atau berlibur. Tapi saat kami melakukan pengawasan, kami menemukan mereka sedang bekerja,” kata Thomas

didampingi Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Hartono, saat memberikan keterangan pers pagi kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/