33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:31 PM WIB

Audit Kerugian Kasus OTT Tirta Empul Rampung

GIANYAR – Proses audit dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pura Tirta Empul  yang sempat menuai sorotan publik segera tuntas.

 

Pihak Inspektorat Pemkab Gianyar telah menyelesaikan seluruh perhitungan dugaan kerugian daerah.

 

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi, Rabu (27/3) ia menyatakan jika Inspektorat sudah melakukan audit berdasarkan bukti yang ada. Kata dia, ada dua pedoman perhitungan kerugian daerah. Perhitungan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlangsung dua tahap. Yakni sejak 2013-2018. Dan tahap kedua, pada April 2018-hingga OTT berlangsung.

 

Menurut Mahayastra, sesuai perghitungan kerugian daerah sejak 2013 ditemukan nilai sebesar Rp 11 miliar.

Sedangkan opsi perhitungan sejak 2018 lalu ditemukan nilai kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

“Sekarang apakah itu dikembalikan utuh Rp 11 miliar, atau dikembalikan selama ada kerja sama resmi bersama Pemkab Gianyar dengan Tirta Empul selama 2018, sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Mahayastra didampingi Kepala Inspektorat Gianyar.

 

Untuk tahap akhir, imbuhnya pihak Pemkab akan kembali melangsungkan rapat membahas masalah pengembalian kerugian daerah itu.

 

“Sekarang tindaklanjutnya masih akan kami rapatkan,” jelasnya.

GIANYAR – Proses audit dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pura Tirta Empul  yang sempat menuai sorotan publik segera tuntas.

 

Pihak Inspektorat Pemkab Gianyar telah menyelesaikan seluruh perhitungan dugaan kerugian daerah.

 

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi, Rabu (27/3) ia menyatakan jika Inspektorat sudah melakukan audit berdasarkan bukti yang ada. Kata dia, ada dua pedoman perhitungan kerugian daerah. Perhitungan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlangsung dua tahap. Yakni sejak 2013-2018. Dan tahap kedua, pada April 2018-hingga OTT berlangsung.

 

Menurut Mahayastra, sesuai perghitungan kerugian daerah sejak 2013 ditemukan nilai sebesar Rp 11 miliar.

Sedangkan opsi perhitungan sejak 2018 lalu ditemukan nilai kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

“Sekarang apakah itu dikembalikan utuh Rp 11 miliar, atau dikembalikan selama ada kerja sama resmi bersama Pemkab Gianyar dengan Tirta Empul selama 2018, sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Mahayastra didampingi Kepala Inspektorat Gianyar.

 

Untuk tahap akhir, imbuhnya pihak Pemkab akan kembali melangsungkan rapat membahas masalah pengembalian kerugian daerah itu.

 

“Sekarang tindaklanjutnya masih akan kami rapatkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/