GIANYAR- Pihak Inspektorat Pemkab Gianyar telah menyelesaikan seluruh perhitungan dugaan kerugian daerah dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pura Tirta Empul.
Meski sudah rampung, namun atas kasus yang sempat menyeret sejumlah calon tersangka itu terancam akan selesai tanpa proses hukum.
Seperti dikatakan Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dikonfirmasi Rabu (27/3) menyatakan pihak Desa Pakraman Manukaya Let, harus mengembalikan kerugian ke kas daerah.
“Bayar ke kas daerah yang ditentukan besarannya oleh Inspektorat. Dan kerja sama (Pemkab-Manukaya Let tentang pengelolaan tiket, red) dilanjutkan sampai 5 tahun ke depan,” ujar AKBP Priyanto.
Kata Priyanto, dengan dikembalikannya dana sesuai keputusan pemerintah, maka
kasus OTT Tirta Empul telah selesai.
“Kalau dilimpahkan ke Inspektorat ya sudah selesai, tinggal pengembalian ke kas daerah,” ujarnya.
Mengenai calon tersangka seperti saat press rilis pada November 2018 lalu, Kapolres menyatakan itu hanya calon tersangka. “Calon bukan tersangka, semuanya saksi,” tukasnya.