32.5 C
Jakarta
22 April 2025, 12:25 PM WIB

Bayi Baru Lahir Kini Sudah Bisa Kantongi Kartu BPJS, Syaratnya Mudah..

DENPASAR โ€“ Bagi keluarga yang akan segera memiliki bayi, dari dalam kandungan sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan tanggunan dari BPJS melalui pprogram Jaminan Kesehatan Nasional โ€“ Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 dimana menyebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan.

โ€œJadi begitu lahir, sudah punya BPJS. Nggak ada lagi cerita bayi lahir dengan alasan nggak ada biaya,โ€ ujar Kepala Cabang BPJS Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta.

Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Apalagi si calon bayi belum punya nama. โ€œBisa buka pakai nomor KK. Nah setelah punya nama, bisa diganti nantinya,โ€ jawabnya.

Kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya. 

DENPASAR โ€“ Bagi keluarga yang akan segera memiliki bayi, dari dalam kandungan sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan tanggunan dari BPJS melalui pprogram Jaminan Kesehatan Nasional โ€“ Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 dimana menyebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan.

โ€œJadi begitu lahir, sudah punya BPJS. Nggak ada lagi cerita bayi lahir dengan alasan nggak ada biaya,โ€ ujar Kepala Cabang BPJS Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta.

Bagaimana mekanisme pendaftarannya? Apalagi si calon bayi belum punya nama. โ€œBisa buka pakai nomor KK. Nah setelah punya nama, bisa diganti nantinya,โ€ jawabnya.

Kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada lagi bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan akibat terkendala biaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/