25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Sanksi Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster, Bawaslu Lempar Ke Mendagri

DENPASAR- Kasus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur Bali Wayan Koster saat acara Millennial Road Safety Festival (MRSF) di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (17/2), berlangsung pelik.

Pasalnya atas kasus yang sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, pihak sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tak satu kata untuk memberikan sanksi bagi orang nomor satu di Pemprov Bali ini

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali  pada Jumat (29/3), ia mengatakan jika ada pandangan berbeda dari sentra Gakkumdu.

Menurut Ariyani, sesuai hasil rapat pleno dengan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan, Rabu (27/3) lalu, pihak kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak bisa melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidikan

“Atas dugaan pidana pemilu tersebut, polisi dan kejaksaan menyatakan tidak bisa dilanjutan ke penyidikan,” ujarnya.

Namun, pihak Bawaslu menyebut tetap meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke peraturan lainnya. Yakni, Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2015u tentang pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

“Kami teruskan ke Kementrian Dalam Negeri. Sudah kami kirimkan datanya. Mengenai kelanjutan dan apakah ada sanksi nantinya, nunggu kementrian aja, karena kewenangan ada di sana (Kemendagri) sekarang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koster pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon hadir memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali.

Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Hal ini pun sempat viral dan  dipersoalkam oleh kubu pemenangan capres nomor urut 02  Prabowo-Sandi. 

DENPASAR- Kasus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur Bali Wayan Koster saat acara Millennial Road Safety Festival (MRSF) di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (17/2), berlangsung pelik.

Pasalnya atas kasus yang sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, pihak sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tak satu kata untuk memberikan sanksi bagi orang nomor satu di Pemprov Bali ini

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali  pada Jumat (29/3), ia mengatakan jika ada pandangan berbeda dari sentra Gakkumdu.

Menurut Ariyani, sesuai hasil rapat pleno dengan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan, Rabu (27/3) lalu, pihak kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak bisa melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidikan

“Atas dugaan pidana pemilu tersebut, polisi dan kejaksaan menyatakan tidak bisa dilanjutan ke penyidikan,” ujarnya.

Namun, pihak Bawaslu menyebut tetap meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke peraturan lainnya. Yakni, Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2015u tentang pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

“Kami teruskan ke Kementrian Dalam Negeri. Sudah kami kirimkan datanya. Mengenai kelanjutan dan apakah ada sanksi nantinya, nunggu kementrian aja, karena kewenangan ada di sana (Kemendagri) sekarang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koster pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon hadir memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali.

Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Hal ini pun sempat viral dan  dipersoalkam oleh kubu pemenangan capres nomor urut 02  Prabowo-Sandi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/