Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.
DPRD Buleleng mengumumkan usulan pemberhentian kepala daerah. Dalam hal ini Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang kini dijabat Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 27 Agustus mendatang.
Pemkab Buleleng memutuskan tidak melaksanakan kebijakan work from home (WFH) usai libur panjang hari raya Idul Fitri. Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022. Dalam surat itu, Mendagri mengizinkan institusi pemerintahan memberlakukan WFH 50 persen hingga Jumat (13/5) mendatang.