WN Jerman Pemasok Hashish Ke Bali Terancam Mati

DENPASAR – Frank Zeidler, 56, warga negara Jerman yang tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, karena membawa hashish seberat 2 kilogram lebih mulai menjalani sidang di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi, Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih mendakwa pria kelahiran Berlin, ini dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup, dan Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dijelaskan hingga kasus ini bergulir berawal saat terdakwa pada Sabtu (8/12) pukul 00.20 waktu New Delhi berangkat membawa koper merek New American Tourister.

Terdakwa menaiki pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 316 dan TG 431. Setelah sampai di Bandara Ngurah Rai, terdakwa menuju areal Bea dan Cukai.

Barang bawaan berupa koper itu kemudian melewati mesin X-ray.

Saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heryawan yang sedang bertugas di Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan koper yang dibawa terdakwa.

 “Ketika melewati mesin X-ray terlihat adanya benda yang tidak lazim. Saksi Firman kemudian memanggil terdakwa yang pada saat itu kelihatan gelisah,” ungkap JPU, Selasa (2/4) lalu.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa masuk ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai beserta kopernya. Saksi Firman dan Yakup yang melakukan penggeledahan koper ditemukan barang berupa satu paket padatan berwarna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu.

“Barang tersebut diduga narkotika golongan I jenis hashish yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper,” imbuh JPU.

Saksi lantas melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan alat narkotik tes. “Hasilnya positif mengandung hashish. Setelah ditimbang didapat berat 2,1 kilogram netto,” tandas JPU.

Terdakwa beserta barang bukti lantas dikeler untuk diserahkan pada saksi I Kadek Gustrawan dan I Dewa Gede Brahmantara Yudha, sebagai penyidik PNS di Kantor KPPBC tipe madya pabean Bandara Ngurah Rai. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali. Saat dites urine benar positif mengandung hashish.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya menerima dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian

DENPASAR – Frank Zeidler, 56, warga negara Jerman yang tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, karena membawa hashish seberat 2 kilogram lebih mulai menjalani sidang di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi, Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih mendakwa pria kelahiran Berlin, ini dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup, dan Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dijelaskan hingga kasus ini bergulir berawal saat terdakwa pada Sabtu (8/12) pukul 00.20 waktu New Delhi berangkat membawa koper merek New American Tourister.

Terdakwa menaiki pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 316 dan TG 431. Setelah sampai di Bandara Ngurah Rai, terdakwa menuju areal Bea dan Cukai.

Barang bawaan berupa koper itu kemudian melewati mesin X-ray.

Saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heryawan yang sedang bertugas di Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan koper yang dibawa terdakwa.

 “Ketika melewati mesin X-ray terlihat adanya benda yang tidak lazim. Saksi Firman kemudian memanggil terdakwa yang pada saat itu kelihatan gelisah,” ungkap JPU, Selasa (2/4) lalu.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa masuk ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai beserta kopernya. Saksi Firman dan Yakup yang melakukan penggeledahan koper ditemukan barang berupa satu paket padatan berwarna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu.

“Barang tersebut diduga narkotika golongan I jenis hashish yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper,” imbuh JPU.

Saksi lantas melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan alat narkotik tes. “Hasilnya positif mengandung hashish. Setelah ditimbang didapat berat 2,1 kilogram netto,” tandas JPU.

Terdakwa beserta barang bukti lantas dikeler untuk diserahkan pada saksi I Kadek Gustrawan dan I Dewa Gede Brahmantara Yudha, sebagai penyidik PNS di Kantor KPPBC tipe madya pabean Bandara Ngurah Rai. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali. Saat dites urine benar positif mengandung hashish.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya menerima dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru