DENPASAR –Made Karma Arta, 24, pria dengan gaya kemayu kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Buruh harian lepas yang sempat dipenjara 2,5 tahun pada 2016 karena narkoba itu kembali disidang dalam kasus serupa.
Ia disidang karena membawa narkoba jenis sabu-sabu 0,14 gram sabu dan ditangkap petugas Polres Badung di halaman rumah kos di Perum Taman Krisna Permai, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, pada Jumat (26/10) 2018 lalu.
“Ketika ditangkap polisi, ditemukan kotak permen di dalamnya kristal bening jenis sabu-sabu, satu buah bong, satu buah timbangan elektrik, dan satu bendel klip plastik kosong. Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Yuni Astuti dalam sidang dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Jumat (5/4).
Usai ditangkap, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bernama Maman. Terdakwa mentransfer uang Rp 650 ribu pada Maman. Lalu Maman memberi alamat sabu-sabu ditempel yaitu di Jalan Kebo Iwa. “Saat di lokasi terdakwa menemukan pipet plastik dilumuri permen karet yang ditempelkan ke daun kering. Di dalam pipet itu berisi sabu-sabu,” imbuh JPU.
Atas perbuatannya, pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 20019 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang yang sama.
Sementara hakim ketua I Dewa Budi Watsara sempat menggoda terdakwa. “Saudara sempat dipenjara sebelumnya, tapi tidak kapok. Saudara ini diam-diam hebat juga ya?” kata hakim Watsara.
Terdakwa tersipu malu. Dia tersenyum lantas menunduk. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.