25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:34 AM WIB

Gelapkan Dana Nasabah, Karyawati Bank Syariah Mewek Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah salah satu bank syariah, Ayu Apriliani Rosalina Banik, Jumat (5/4) menjalani sidang tuntutan.

Perempuan 26 tahun asal Gianyar yang menggelapkan dana milik nasabah hingga Rp 206.369.00 akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 6 tahun.

Tuntutan bagi terdakwa itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menilai terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 63 ayat (1) UU tentang Perbankan Syariah.

“Menuntut terdakwa Ayu Apriliani Rosalina Banik dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU Juliarsana, kemarin (5/4).

Dijelaskan JPU, terdakwa sebagai karyawan bank PT BTPN Syariah bertugas sebagai pembina sentra di Abiansemal, Badung. Pada September 2015 – Agustus 2016 terdakwa mengambil dan menguasai uang Rp 206.369.00. Padahal, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

Tugasnya mencari nasabah melakukan survei pembiayaan, serta melakukan pencairan pada nasabah. Namun, terdakwa tidak melaksanakan mekanisme atau verifikasi administrasi mencocokkan KTP dan KK, tidak melakukan survei atau pengecekan, terdakwa memalsukan tanda tangan nasabah pengajuan dokumen pembiayaan ke bank.

“Terdakwa mengatakan pada nasabah bahwa pengajuan pembiayaan tidak disetujui. Padahal, pembiayaan telah disetujui oleh kantor pusat dan telah dicairkan. Pada saat nasabah membatalkan pengajuan terdakwa tetap mengajukan hingga disetujui dan dicairkan, hingga uangnya diterima terdakwa,” beber JPU.

Terdakwa juga menerima angsuran nasabah tapi tidak disetorkan ke manajernya. Bahwa uang setoran nasabah dan pencairan nasabah yang ditilap terdakwa digunakan untuk keperluan biaya pribadi dan menutup kredit macet. Perbuatan terdakwa diketahui setelah ada pengecekan internal pembayaran nasabah di Abiansemal ditemukan beberapa kecurangan. Setelah diadakan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya tim internal melakukan investigasi sehingga menyebabkan perusahaan rugi.

“Ketika dilakukan klarifikasi dan mengakui serta menyatakan mengembalikan kerugian perusahaan. Tapi hal itu tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan ke polisi,” tukas JPU Kejari Badung, itu.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya hanya bisa mewek sambil menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

DENPASAR – Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah salah satu bank syariah, Ayu Apriliani Rosalina Banik, Jumat (5/4) menjalani sidang tuntutan.

Perempuan 26 tahun asal Gianyar yang menggelapkan dana milik nasabah hingga Rp 206.369.00 akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 6 tahun.

Tuntutan bagi terdakwa itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menilai terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 63 ayat (1) UU tentang Perbankan Syariah.

“Menuntut terdakwa Ayu Apriliani Rosalina Banik dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 10 miliar subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU Juliarsana, kemarin (5/4).

Dijelaskan JPU, terdakwa sebagai karyawan bank PT BTPN Syariah bertugas sebagai pembina sentra di Abiansemal, Badung. Pada September 2015 – Agustus 2016 terdakwa mengambil dan menguasai uang Rp 206.369.00. Padahal, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

Tugasnya mencari nasabah melakukan survei pembiayaan, serta melakukan pencairan pada nasabah. Namun, terdakwa tidak melaksanakan mekanisme atau verifikasi administrasi mencocokkan KTP dan KK, tidak melakukan survei atau pengecekan, terdakwa memalsukan tanda tangan nasabah pengajuan dokumen pembiayaan ke bank.

“Terdakwa mengatakan pada nasabah bahwa pengajuan pembiayaan tidak disetujui. Padahal, pembiayaan telah disetujui oleh kantor pusat dan telah dicairkan. Pada saat nasabah membatalkan pengajuan terdakwa tetap mengajukan hingga disetujui dan dicairkan, hingga uangnya diterima terdakwa,” beber JPU.

Terdakwa juga menerima angsuran nasabah tapi tidak disetorkan ke manajernya. Bahwa uang setoran nasabah dan pencairan nasabah yang ditilap terdakwa digunakan untuk keperluan biaya pribadi dan menutup kredit macet. Perbuatan terdakwa diketahui setelah ada pengecekan internal pembayaran nasabah di Abiansemal ditemukan beberapa kecurangan. Setelah diadakan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya tim internal melakukan investigasi sehingga menyebabkan perusahaan rugi.

“Ketika dilakukan klarifikasi dan mengakui serta menyatakan mengembalikan kerugian perusahaan. Tapi hal itu tidak pernah direalisasikan sehingga perusahaan melaporkan ke polisi,” tukas JPU Kejari Badung, itu.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya hanya bisa mewek sambil menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/