DENPASAR-Dugaan kaburnya mantan wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ke Jakarta akhirnya menuai bantahan dari kuasa hukum.
Pascaditangkap di Gate 3 Teminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan ditahan di Mapolda Bali, pada Kamis (4/4) lalu, pihak kuasa hukum akhirnya secara resmi memberikan klarifikasi.
Seperti disampaikan I Wayan Sumardika. Ditemui di ruang Direskrimsus Polda Bali, Sumardika selaku Kuasa Hukum Sudikerta membantah jika kliennya tidak berniat untuk kabur ke luar negeri.
Dia mengatakan bahwa Sudikerta hanya akan berangkat ke Jakarta untuk kepentingan upaya penyelesaian kasus yang menjeratnya.
Sudikerta disebut ke jakarta untuk bertemu para pihak pelapor.
“Kami klarifikasi, tidak ada rencana seperti itu (melarikan diri). Dia ke Jakarta untuk bertemu dengan seseorang dalam rangka upaya penyelesaian kasus ini. Karena bagaimana mau kabur, pasportnya saja masih di rumah,” dalih Wayan Sumardika.
Upaya yang dilakukan Sudikerta katanya adalah upaya seperti jalan damai dengan akan membayar kerugian para pelapor.
Pembayaran itu kata dia, bisa dalam bentuk penyerahan aset yang menggantikan uang atau semacamnya.
“Entah nanti aset akan jadi duit. Tapi upaya damai itu akan jadi salah satu alternatif upaya perdamaian menyelesasikan kasus ini,” ujarnya