Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, tersangka gratifikasi dan TPPU sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng sudah sebelas hari menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, tersangka pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih bakal dipanggil ulang oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejati Bali.
Memakai setelan kemeja abu-abu dan celana warna krem, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bali, Selasa (21/6) pagi.
Meski belum memanggil Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Bali terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, saksi yang diminati keterangan adalah saksi ahli.
Perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mencapai garis akhir. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding.