26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 0:17 AM WIB

WOW! Sudikerta Serahkan Uang Rp 10 M ke Eks Kepala BPN Badung

DENPASAR-Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menggelinding bak bola salju.

 

Pasca ditangkap dan ditahan, muncul kabar jika mantan orang nomor dua di lingkungan Pemprov Bali ini, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugraha.

 

Bahkan atas aliran dana sebesar Rp 10 miliar itu, Tri Nugraha juga sempat dipanggil dan diperiksa Polda Bali.

 

 

Seperti disampaikan sumber di lingkungan Polda Bali. Kepada Jawa Pos Radar Bali, sumber menyatakan jika Tri Nugraha pernah menerima aliran uang dari Sudikerta yang diduga diperoleh dari hasil menipu Alim Markus, PT Maspion Grup dalam perkara jual beli tanah.

 

“Tri Nugroho diberikan Rp 10 Miliar untuk kelancaran pemberkasan tanah,” kata salah seorang sumber di Polda Bali, Senin (8/4).

 

Dari kabar yang beredar, nama Tri Nugroho disebut terlibat sesaat setelah Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2018 lalu.

 

“Nama dia (Tri Nugraha)muncul dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terhadap 24 orang saksi,”imbuh sumber.

 

Setelah melakukan gelar perkara, Tri Nugroho juga disebut sumber pernah dipanggil sebagai saksi dan diperiksa sebanyak dua kali.

 

“Uang Rp 10 miliar tersebut diterima Tri Nugroho usai dicairkan di BCA Hasanudin,”imbuhnya.

 

Namun belakangan, Tri Nugroho kemudian mengembalikan Rp 10 miliar tersebut kepada Sudikerta.

 

Atas informasi sumber, Tri Nugraha membenarkan bahwa dirinya telah pernah dipanggil penyidik. Saat itu kata dia, statusnya hanya sebagai saksi.

 

“Saya sempat terima. Awalnya saya tidak tahu. Tapi saya sudah kembalikan. Polda juga sudah tahu itu,” terangnya singkat.

 

DENPASAR-Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menggelinding bak bola salju.

 

Pasca ditangkap dan ditahan, muncul kabar jika mantan orang nomor dua di lingkungan Pemprov Bali ini, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugraha.

 

Bahkan atas aliran dana sebesar Rp 10 miliar itu, Tri Nugraha juga sempat dipanggil dan diperiksa Polda Bali.

 

 

Seperti disampaikan sumber di lingkungan Polda Bali. Kepada Jawa Pos Radar Bali, sumber menyatakan jika Tri Nugraha pernah menerima aliran uang dari Sudikerta yang diduga diperoleh dari hasil menipu Alim Markus, PT Maspion Grup dalam perkara jual beli tanah.

 

“Tri Nugroho diberikan Rp 10 Miliar untuk kelancaran pemberkasan tanah,” kata salah seorang sumber di Polda Bali, Senin (8/4).

 

Dari kabar yang beredar, nama Tri Nugroho disebut terlibat sesaat setelah Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2018 lalu.

 

“Nama dia (Tri Nugraha)muncul dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terhadap 24 orang saksi,”imbuh sumber.

 

Setelah melakukan gelar perkara, Tri Nugroho juga disebut sumber pernah dipanggil sebagai saksi dan diperiksa sebanyak dua kali.

 

“Uang Rp 10 miliar tersebut diterima Tri Nugroho usai dicairkan di BCA Hasanudin,”imbuhnya.

 

Namun belakangan, Tri Nugroho kemudian mengembalikan Rp 10 miliar tersebut kepada Sudikerta.

 

Atas informasi sumber, Tri Nugraha membenarkan bahwa dirinya telah pernah dipanggil penyidik. Saat itu kata dia, statusnya hanya sebagai saksi.

 

“Saya sempat terima. Awalnya saya tidak tahu. Tapi saya sudah kembalikan. Polda juga sudah tahu itu,” terangnya singkat.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/