25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:15 AM WIB

Jual Sabu Khusus di Daerah Sidakarya, Warga NTB Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Abdul Manan alias Andi, 23, tak bisa lagi mengelak dari jerat hukum. Pria asal Selong, Lombok Timur, NTB,

itu terancam hukuman seumur hidup karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram. Sabu-sabu yang dikuasai Andi saat ditangkap polisi 30, 42 gram.

Selain sabu-sabu, Andi juga menyimpan 200 butir ekstasi seberat 58 gram. Dengan banyaknya barang bukti milik terdakwa, maka Andi bisa dipastikan dituntut pidana penjara di atas sepuluh tahun.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Dina K. Sitepu di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Saat dakwaan dibacakan JPU, pria lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta, itu tak menampik. Ia mengakui semua dakwaan JPU.

“Terdakwa mengakui dan tidak mengajukan eksepsi (keberatang), Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Dijelaskan JPU, terdakwa pada senin (19/11/2018) pukul 19.30 di depan kos Jalan Sidakarya, Gang Dewata VI, Nomor 22, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar, Selatan ditangkap polisi.

Saat itu terdakwa hendak pergi menempel sabu-sabu pesanan pelanggannya. “Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Desa Sidakrya ada orang yang jualan narkoba,” urai JPU.

Polisi dari Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan terdakwa sedang berjalan di depan kos hendak berangkat menjual sabu-sabu. Polisi kemudian menangkap terdakwa.

Saat polisi memeriksa pot bunga di depan kos terdakwa, polisi menemukan satu bungkus bekas jajan di dalamnya berisi sabu-sabu yang terbungkus tisu putih.

Selanjutnya polisi menggeledah badan terdakwa ditemukan kunci sepeda motor Scoopy. Saat jok motor terdakwa dibuka ada tas warna hitam yang di dalamnya terdapat

tiga buah plastik klip berisi sabu-sabu, lima buah plastik klip yang di dalamnya berisi tablet warna merah muda logo “Omega” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 200 butir.

“Polisi juga menemukan timbangan elektrik dan satu buah tutup botol berisi rangkaian pipet,” imbuh JPU Dina.

Total barang narkotika sabu berat bersih 30,42 gram dan 200 butir ektasi atau 58 gram. Terdakwa mengakui pemilik sabu yang didapat

dari Bocel dengan cara mengambil tempelan pada 18 November 2018 pukul 20.00 di perempatan dekat jembatan Jalan Pulau Galang. 

DENPASAR – Abdul Manan alias Andi, 23, tak bisa lagi mengelak dari jerat hukum. Pria asal Selong, Lombok Timur, NTB,

itu terancam hukuman seumur hidup karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram. Sabu-sabu yang dikuasai Andi saat ditangkap polisi 30, 42 gram.

Selain sabu-sabu, Andi juga menyimpan 200 butir ekstasi seberat 58 gram. Dengan banyaknya barang bukti milik terdakwa, maka Andi bisa dipastikan dituntut pidana penjara di atas sepuluh tahun.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Dina K. Sitepu di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Saat dakwaan dibacakan JPU, pria lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta, itu tak menampik. Ia mengakui semua dakwaan JPU.

“Terdakwa mengakui dan tidak mengajukan eksepsi (keberatang), Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Dijelaskan JPU, terdakwa pada senin (19/11/2018) pukul 19.30 di depan kos Jalan Sidakarya, Gang Dewata VI, Nomor 22, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar, Selatan ditangkap polisi.

Saat itu terdakwa hendak pergi menempel sabu-sabu pesanan pelanggannya. “Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Desa Sidakrya ada orang yang jualan narkoba,” urai JPU.

Polisi dari Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan terdakwa sedang berjalan di depan kos hendak berangkat menjual sabu-sabu. Polisi kemudian menangkap terdakwa.

Saat polisi memeriksa pot bunga di depan kos terdakwa, polisi menemukan satu bungkus bekas jajan di dalamnya berisi sabu-sabu yang terbungkus tisu putih.

Selanjutnya polisi menggeledah badan terdakwa ditemukan kunci sepeda motor Scoopy. Saat jok motor terdakwa dibuka ada tas warna hitam yang di dalamnya terdapat

tiga buah plastik klip berisi sabu-sabu, lima buah plastik klip yang di dalamnya berisi tablet warna merah muda logo “Omega” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 200 butir.

“Polisi juga menemukan timbangan elektrik dan satu buah tutup botol berisi rangkaian pipet,” imbuh JPU Dina.

Total barang narkotika sabu berat bersih 30,42 gram dan 200 butir ektasi atau 58 gram. Terdakwa mengakui pemilik sabu yang didapat

dari Bocel dengan cara mengambil tempelan pada 18 November 2018 pukul 20.00 di perempatan dekat jembatan Jalan Pulau Galang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/