DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengingatkan Kejati Bali dan jajarannya agar selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.
Sebab, selama 2018 ORI Perwakilan Bali mengantongi ada lima laporan masyarakat terkait dugaan maladministasi yang dilakukan korps Adiyaksa.
Lima laporan itu tiga diperuntukkan Kejari Buleleng dan dua untuk Kejari Denapsar. Kelima laporan dinyatakan memenuhi syarat formil sebagai sebuah aduan.
Menyikapi temuan ORI Perwakilan Bali, Kepala Kejati Bali Amir Yanto mengatakan akan menindak tegas para jaksa yang dibawa komandonya jika ada yang melakukan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Amir mengungkapkan, tindakan tegas diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 51. Semua kesalahan ada tingkatan dan prosedurnya.
Amir mengaku meminta jajarannya agar meningkatkan pengawasan internal. Warning pun dikeluarkan Amir.
“Yang tidak bisa mengikuti baik, saya usulkan (jaksa) untuk promosi. Mungkin bisa ke perbatasan Papua Nugini atau perbatasan Filipina. Kan di sana mungkin lebih santai,” ujarnya.
Amir juga menyambut baik laporan yang dikeluarkan ORI Bali, sehingga pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pelanyanan publik.
Mantan juru bicara Kejagung RI itu sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai, bahwa ASN ada pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
“Saya sampaikan kepada pegawai harus ada pengawasan diri sendiri. Artinya kita harus koreksi diri menyadari bahwa kita di masyarakat
harus memberikan yang terbaik, sehingga kesadaran untuk baik itu datang dari diri kita sendiri bukan dipaksa-paksa,” tuturnya.
Amir juga memaparkan adanya paradigma kasus sama, barang bukti sama, namun hukuman berbeda.
Menurut Amir hal itu sangat wajar terjadi di pengadilan. Pasal yang sama, namun perlakuan (tuntutan) bisa berbeda.
“Itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain fakta hukum dalam persidangan. Yakni ada pertimbangan yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan. Itu perbandingannya,” terang Amir.