DENPASAR – Perbuatan jahanam Fathurahman alias Kolet, 31, mencabuli gadis 13 tahun berinisial EA berakhir dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Kolet mesti bersyukur atas putusan hakim yang menghukumnya tujuh tahun penjara. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU)
GA Surya Yunita PW dalam sidang sebelumnya menuntut pria tidak tamat SMA itu dengan tuntutan pidana sembilan tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa Fathurahman alias Kolet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud
Pasal 81 ayat (2) Nomor 35/2014 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Novita Riama di PN Denpasar baru-baru ini.
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Lamanya pidana pengganti denda (subsider) juga di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim Novita memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, kedua pihak sudah saling memaafkan di persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Menangapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa yang didampingi Vania selaku penasihat hukum menerima.
“Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” kata Vania. Sementara reaksi Kolet sendiri usai sidang terlihat biasa-biasa saja. Pria berkumis tipis itu tampak tenang saat mengenakan rompi dan borgolnya.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang indekos di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, pada awal Juni 2018 pukul 15.00 datang ke tetangga kos menemui saksi korban EA, gadis berusia 13 tahun.
Saat itu saksi korban sedang berada di dapur tempat kos. Terdakwa kemudian mengobrol dengan saksi korban.
Tiba-tiba, terdakwa menyergap saksi korban dengan mengatakan “Aku sayang kamu, aku serius sama kamu, dan aku cinta sama kamu.”
Terdakwa kemudian menyandarkan tubuh saksi korban ke tembok dapur. Terdakwa lantas memaksa menurunkan celana saksi korban dan berusaha mencabuli korban.
Korban berusaha bertahan dengan mencubit, mencakar, menggigit, dan memukul terdakwa. Tapi, pertahanan korban runtuh sekaligus keperawanannya terenggut.
Terdakwa kemudian masuk dalam kamar kos dan menangis karena merasa sakit dan takut hamil.
“Saksi korban berusaha menenangkan korban yang menangis dengan mengatakan siap bertanggungjawab,” beber JPU.
Merasa keenakan, terdakwa mengulangi perbuatan bejatnya itu. Bahkan diulangi sampai empat kali hingga September.
Setiap melakukan aksinya terdakwa selalu memaksa sambil berjanji bertanggungjawab. Pada pencabulan terakhir di bulan September itu, terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam rahim.
“Nanti makan nanas atau minum sprite,” ujar terdakwa sesaat setelah mencabuli korban. Maksud makan nanas atau sprite itu agar terdakwa tidak hamil.
Setelah mencabuli korban terdakwa datang membawa minuman sprite dan soda. Perbuatan terdakwa ketahuan setelah dilaporkan ke polisi.