DENPASAR – Pembakaran bendera PDI Perjuangan hingga tudingan mafia politik yang diduga dilakukan pendukung salah satu caleg DPRD Tabanan,
Ni Made Rai Santini kepada Nyoman Adi Wiryatama melalui media sosial (medsos) berbuntut panjang.
Adi yang merasa nama baiknya tercemar merespons dengan menempuh jalur hukum. Politikus gaek asal Tabanan yang saat ini menjabat Ketua DPRD Bali,
itu mengaku sudah mengutus tim kuasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kemarin (7/5).
Adi menyatakan tidak terima nama baiknya dicemarkan di hadapan publik melalui medsos Facebook (FB).
Dua hari belakangan jagat dunia maya warga Tabanan memang dihebohkan dengan foto dan gambar yang menyebut
Adi Wiryatama sebagai biang kekalahan Ni Made Santini, caleg dapil Tabanan I (Kecamatan Tabanan dan Kerambitan) dalam Pemilu 2019.
Postingan yang juga dilengkapi meme wajah Adi dengan tulisan sarkas itu ramai menjadi perbincangan warganet di Bumi Lumbung Padi.
“Saya merasa nama baik saya dihina dan dilecehkan di publik. Persoalannya nama baik saya itu dicemarkan di FB. Karena itu saya meminta keadilan. Kalau salah dihukum,” ujar Adi kepada Jawa Pos Radar Bali.
Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menyangkal jika dirinya berperan di balik kegagalan caleg Ni Made Santini.
Adi mengaku tidak pernah turut campur dalam proses penghitungan suara yang menempatkan Rai Santini kalah dan memenangkan caleg sesama kader PDIP, Ketut Arsana Yasa.
Adi menyebut dirinya tidak bisa mengintervensi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Selain itu, baik Santini maupun Arsana disebut Adi sama-sama kadernya di PDIP.
Menurut Adi, baik Santini maupun Arsana jika ada masalah bisa diselesaikan dengan baik. Adi sendiri mengaku selaku
Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali sempat menyarankan pengurus anak cabang (PAC) PDIP Tabanan mempertemukan Santini dan Arsana.
Adi mengklaim punya tanggungjawab sebagai Sekretaris Deperda kepada DPC PDIP Tabanan. Soal dijalankan atau tidak, itu kewenangan DPC.
“Malah ternyata saya dengar, saya ini mengintervensi Ketua DPC. Bagaimana saya bisa memenangkan seseorang. Kan tidak mungkin. Dengan cara apa?” ucapnya balik menyodok.
Santini dan Arsana sesama kader banteng juga mestinya bisa menerima hasil penghitungan suara KPU.
“Kalah menang agar keduanya sama-sama bisa menerima. Karena kita satu wadah, satu banteng,” ucap ayah dari Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti itu.
Adi menegaskan, karena ada tuduhan mengintervensi, dirinya menjadi tidak terima, sehingga dia memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Bali.
Katanya, di negara hukum tidak bisa seenaknya menghujat orang di publik. Apalagi lewat medsos yang bisa diakses banyak orang.