Jika sebelumnya Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyatakan tidak pernah memberi suap pada pejabat Kementerian Keuangan, kini giliran mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, yang mengaku tidak tahu istilah dana “adat istiadat” alias dana pelicin pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Fakta menarik terus terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (14/7), JPU menghadirkan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf khusus Bupati Eka Wiryastuti.
Sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tinggal empat hari lagi. Rencananya perempuan 46 tahun itu diadili secara offline alias tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar.