SINGARAJA – Polisi kembali menangkap Putu Selamat Riyadi alias Jantuk, 42, warga Banjar Dinas Celagi, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Pria tersebut tertangkap tangan membawa dua paket narkoba jenis sabu. Ini kedua kalinya Jantuk berurusan dengan polisi, terkait masalah narkoba.
Tersangka Jantuk ditangkap sekitar pukul 18.30 Sabtu (27/4) lalu, di tepi Jalan Raya Desa Bondalem. Saat digeledah tersangka kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,04 gram dan 0,03 gram.
Kedua paket itu disimpan dalam bungkus rokok. Hasil pengembangan polisi, diduga kuat tersangka mendapat barang haram itu dari rekannya dengan nama alias Gading.
Gading disebut sempat terlihat di wilayah Kubutambahan, namun kini hilang. Gading pun kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ini pemain lama. Tahun 2015 sempat kami tangkap juga kasus narkoba. Dia bebas tahun 2016. Sekarang kami masih kembangkan perannya. Apakah pengedar atau bukan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta.
Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bali, tersangka Jantuk memang pemain lama dalam bisnis narkoba di wilayah Bondalem. Ia sempat tertangkap tangan saat membungkus paket-paket narkoba.
Mirisnya, saat itu tersangka Jantuk menyasar anak-anak SMP dan SMA. Para siswa itu diberikan paket seharga Rp 10ribu sekali hisap sabu.
Sementara untuk kasus kali ini, tersangka Jantuk berdalih bahwa dirinya hanya pengguna sabu. “Beli di Kubutambahan, di tempat tajen. Satu paket beli Rp 200 ribu. Saya pakai sendiri, karena ada masalah keluarga,” kilahnya.
Selain menangkap tersangak Jantuk, polisi juga mengamankan I Wayan Sudarma alias Mang Dek, 42, warga Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas. Mang Dek ditangkap pada Rabu (1/5) di kawasan Desa Temukus.
Saat ditangkap tersangka membawa sepaket sabu dengan berat 0,14 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam gantungan kunci berbentuk boneka.
Kini keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng. Untuk sementara kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.