GIANYAR – Korban penikaman dengan 4 luka tusuk, Ni Nyoman Cariani, 37, mulai siuman, pasca-ditikam pelaku Gede Suartama, alias Idos, 29, Rabu malam (8/5) lalu.
Meski begitu, polisi belum bisa memintai keterangan korban Ni Nyoman Cariani lantaran masih belum sembuh total.
Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, korban Cariani kini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
Ada 4 tusukan pisau bersarang di tubuh Cariani, yakni leher, punggung, tengkuk dan perut. “Dia sudah siuman, tapi belum kami periksa. Kalau total sembuh baru kami mintai keterangannya,” ujar Iptu Winangun kemarin (12/5).
Menurutnya, setelah sembuh, Cariani hendak diajak pulang kampung ke Buleleng. “Keluarganya mau mengajak ke Buleleng, itu permintaan keluarga. Rencana besok mau dibawa ke Buleleng. Tapi belum bisa kami periksa,” jelasnya.
Selain Cariani, istri dari pelaku Gede Suartama, yakni Ni Luh Yudiani, 24, juga masih dalam perawatan.
Karena kepala Yudiani dicambak dan dibenturkan sebanyak dua kali ke tembok rumah kontrakan di bilangan Perum Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
“Istri pelaku juga masih sakit,” imbuhnya. Mengingat kondisi korban masih belum fit, polisi baru memeriksa tiga orang saksi saja.
“Saksi yang melihat langsung tidak ada, karena ramai baru setelah kejadian,” jelas perwira asal Karangasem itu.
Disinggung mengenai hubungan dekat antara istri pelaku, Yudiani dengan korban penusukan, Cariani, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.
“Itu kan baru keterangan dari pelaku saja. Kalau keterangan korbannya belum kami peroleh,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan berdarah pecah di Perum Banjar Tegehe, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati pada Rabu malam (8/5) pukul 20.30.
I Gede Suartama alias Idos, 29, menikam teman istrinya, Ni Kadek Cariani, 37, sebanyak 4 tusukan menggunakan pisau.
Bahkan, kepala istrinya, Ni Luh Yudiani, 24, dibenturkan ke tembok hingga benjol. Pelaku cemburu karena Yudiani, diduga menjalin hubungan spesial dengan korban Cariani yang seorang perempuan.
Bahkan, pelaku Suartama mendengar istrinya berucap kata sayang kepada istrinya Cariani. “Kalau perempuan bilang sayang-sayang kan biasa. Nah ini perlu kami dalami,” tukasnya.
Atas perbuatan pelaku dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berlumuran darah. Diantaranya pisau dapur yang sudah patah, baju korban dan pelaku, sepeda motor yang digunakan pelaku DK 6454 LL, dan helm.