DENPASAR – Frank Zeidler,56 Warga Negara Asing (WNA) Asal Jerman yang ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 2.105 gram (2,5 Kg lebih), Senin (13/5) akhirnya lolos dari tuntutan hukuman mati.
Seperti terungkap saat sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.
Sidang yang digelar di PN Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Putriningsih akhirnya hanya menuntut Frank dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara serta pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962 hanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai teraphis didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan tertulis pekan depan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00.
Sesuai dakwaan, berawal saat Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya. Nah, saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray.
Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray.
Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. Kemudian di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hashish seberat 2.560 gram brutto.
Nilai edar 2.560 gram hashish ini diperkirakan mencapai Rp. 128.000.000 dan dapat dikonsumsi 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang.
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian. Hasilnya mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hashish.
Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau.