25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:59 AM WIB

Tak Punya Kerjaan tapi Ngekos di Kosan Elit, 6 Penipu Online Diciduk

DENPASAR – Enam orang pelaku penipuan online antarprovinsi di bekuk Unit Reskrim  Polsek Denpasar Selatan.

Masing-masing bernama Irwan, 23; Moh. Rezki Anugrah, 18; Ahmad Musrabah AB, 23; Agus, 33; Sukri, 32, dan Herman, 31, di kosan elite di Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Noman Wirajaya menyatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar laporan warga setempat bernama I Made Rasna Jaya.

Rasna Jaya menaruh rasa curiga karena para pelaku tidak memiliki kerja namun tinggal di kosan mewah. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata para pelaku ini mengakui terlibat kasus penipuan online.

Modusnya menjanjikan memberi pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya tanpa bunga, dengan mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama.

“Kita amankan 7 orang, tapi salah satu orang pemuda adalah adik dari salah satu pelaku yang berlibur di Bali,” tukas Kompol Wirajaya kemarin.

Ke enam pelaku langsung digiring ke Mapolsek Densel bersama barang bukti uang hasil kejahatan sebanyak Rp 16 juta.

Dari hasil pengembangan, yang mengotaki aksi tersebut adalah  Herman. “Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI,

80 buah kartu perdana Tree, 25 buah kartu perdana Axis, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB dan 1 buah flash disk,” tuturnya.

Demi melancarkan aksi itu, mereka menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke rubuan nomor telepon telepon yang terkumpul.

Laptop dipakai komunikasi via medsos (FC). Modem itu tujuannya share ribuan SMS dalam waktu . Nah, mereka sifatnya memancing.

Dari ribuan SMS itu, pasti ada masyarakat yang merespon positif. Yakni menelpon balik dan menjawab pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dengan akal bulu 6 orang pria ini, korbannya diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi. Baik  Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.

“Korbannya bukan di Bali saja melainkan berada di seluruh Porovisnsi yang ada di Indonesia. Ada balasan korban menghubungi Polsek Densel untuk menjadi saksi.

Uang hasil kejahatan selama setahun belakangan dipakai foya-foya. Tersangka dijerat Pasal UU ITE Pasal 45 a dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” timpalnya. 

DENPASAR – Enam orang pelaku penipuan online antarprovinsi di bekuk Unit Reskrim  Polsek Denpasar Selatan.

Masing-masing bernama Irwan, 23; Moh. Rezki Anugrah, 18; Ahmad Musrabah AB, 23; Agus, 33; Sukri, 32, dan Herman, 31, di kosan elite di Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Noman Wirajaya menyatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar laporan warga setempat bernama I Made Rasna Jaya.

Rasna Jaya menaruh rasa curiga karena para pelaku tidak memiliki kerja namun tinggal di kosan mewah. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata para pelaku ini mengakui terlibat kasus penipuan online.

Modusnya menjanjikan memberi pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya tanpa bunga, dengan mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama.

“Kita amankan 7 orang, tapi salah satu orang pemuda adalah adik dari salah satu pelaku yang berlibur di Bali,” tukas Kompol Wirajaya kemarin.

Ke enam pelaku langsung digiring ke Mapolsek Densel bersama barang bukti uang hasil kejahatan sebanyak Rp 16 juta.

Dari hasil pengembangan, yang mengotaki aksi tersebut adalah  Herman. “Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI,

80 buah kartu perdana Tree, 25 buah kartu perdana Axis, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB dan 1 buah flash disk,” tuturnya.

Demi melancarkan aksi itu, mereka menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke rubuan nomor telepon telepon yang terkumpul.

Laptop dipakai komunikasi via medsos (FC). Modem itu tujuannya share ribuan SMS dalam waktu . Nah, mereka sifatnya memancing.

Dari ribuan SMS itu, pasti ada masyarakat yang merespon positif. Yakni menelpon balik dan menjawab pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dengan akal bulu 6 orang pria ini, korbannya diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi. Baik  Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.

“Korbannya bukan di Bali saja melainkan berada di seluruh Porovisnsi yang ada di Indonesia. Ada balasan korban menghubungi Polsek Densel untuk menjadi saksi.

Uang hasil kejahatan selama setahun belakangan dipakai foya-foya. Tersangka dijerat Pasal UU ITE Pasal 45 a dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” timpalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/