DENPASAR – Sejak ditangkap 11 April 2019 lalu oleh Polda Bali atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkas kasus yang membelit Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra alias Alit Ketek akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap.
Kasus ini resmi dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Kejati Bali, Selasa (21/5) siang. Alit dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Bali, dengan kondisi mengenakan baju orange dan tangan diborgol.
Alit dilimpahkan sekitar pukul 10.00 pagi. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Alit Wiraputra sempat “berkicau”.
Dia mengatakan akan membongkar banyak kebohongan saat sidang di pengadilan nanti. Pasalnya, menurut dia, banyak hal yang hingga saat ini belum diungkap.
Salah satunya adalah terkait dokumen rencana kegiatan pengembangan kawasan Benoa oleh PT Segitiga Emas.
Dokumen ini, kata dia, terkait dengan perizinan yang sebenarnya sudah selesai di urus. “Bahwa perizinan ini sudah selesai sejak tanggal 15 Februari 2018 sebenarnya.
Dan izinnya semua diambil alih oleh I Ketut Lihadnyana yang saat itu selaku Plt Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali.
Dokumen ini terkait dengan kegiatan rencana pengembangan kawasan Benoa oleh PT Bangun Segitiga Emas,” terang Alit kepada awak media.
Hal ini terungkap sekitar 3 minggu lalu dan selama ini sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.
Bahkan, dia jelaskan dokumen ini belum diketahui oleh pihak penyidik. Dia berjanji akan mengungkap banyak hal di persidangan nanti.
“Saya mohon sidang saya nanti teman-teman media hadir ya. Juga para mahasiswa S1 dan S2 Udayana, Mahasaraswati dan Warmadewa.
Karena di dalam sidang ini nanti akan banyak muncul banyak hal yang disembunyikan dan di hilangkan. Bagaimana mereka berbohong untuk menjatuhkan saya,” terangnya.
Alit juga mengaku dikorbankan dan juga terjadi tindakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Ini benar-benar luar biasa. Pembunuhan karakter, menjatuhkan seseorang . Terkait laporan saya, saya harap untuk segera ditindaklanjut,” tandasnya.