25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:27 AM WIB

Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita

DENPASAR – Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

“Berkas sudah lengkap, jadi tersangka berikut berkas kita limpahkan ke penyidik kejaksaan,” ujar Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.

Menurutnya, selama ini mantan wakil gubernur Bali periode 2013 – 2018 sering kali mengaku tak tahu saat diperiksa penyidik.

Terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.

“Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut,” bebernya.

Terkait gedung yang berada di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Sanur,  yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman.

Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasikans merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.

“Menyangkut gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini,” timpalnya.

Terkait adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu, penyidik masih melakukan pendalaman.

Selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tidak aktif seperti ketiga tersangka lainnya.

DENPASAR – Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

“Berkas sudah lengkap, jadi tersangka berikut berkas kita limpahkan ke penyidik kejaksaan,” ujar Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.

Menurutnya, selama ini mantan wakil gubernur Bali periode 2013 – 2018 sering kali mengaku tak tahu saat diperiksa penyidik.

Terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.

“Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut,” bebernya.

Terkait gedung yang berada di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Sanur,  yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman.

Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasikans merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.

“Menyangkut gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini,” timpalnya.

Terkait adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu, penyidik masih melakukan pendalaman.

Selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tidak aktif seperti ketiga tersangka lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/