DENPASAR – I Putu Adi Sastrawan akhirnya menerima buah dari perbuatannya menjadi kurir sabu. Terdakwa, Selasa (28/5) siang diganjar hakim PN Denpasar dengan hukuman 11 tahun penjara.
Pemuda kelahiran Kerobokan, Kuta Utara terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus kepemilikan narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, pemuda 21 tahun yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Denpasar menerima meski dengan raut wajah pasrah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Arthana mengaku pikir-pikir. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut selama 15 tahun.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap karena memiliki barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan dari tangan terdakwa beratnya melebihi 5 gram.
Persisnya 70,83 gram bruto atau 63,58 neto. Selain itu, terdakwa juga memiliki 94 butir ekstasi. Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, pada 17 januari 2019 pukul 18.00 terdakwa dihubungi seseorang bernama GS.
Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram.
Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket. Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Esse warna hitam,
selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Sisanya lagi dimasukkan ke dalam pipet.
Terdakwa kemudian menempel barang di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan.
Lewat tengah malam pukul 00.10, ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali. Sekadar informasi, Tugas terdakwa menempel. Sekali tempel diupah Rp 50 ribu dan ditransfer ke rekening terdakwa.
Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Tepat di kamar tidurnya di sebelah rak televisi
petugas menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik.