DENPASAR –Sebanyak tujuh dari total 534 narapidana (napi) muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan yang sempat menjalani masa hukuman, Selasa (4/6) lalu dinyatakan bebas dan menghirup udara segar.
Bebasnya ketujuh napi Lapas Kerobokan itu menyusul penerimaan remisi atau masa potongan serangkaian perayaan Lebaran (Idul Fitri) 1440 H tahun 2019.
Seperti dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan.
Disebutkan, ketujuh napi yang langsung bebas karena mendapat remisi lebaran itu, yakni masing-masing Bustanil Arifin (Pasal 170 KUHP/7 bulan); Aris Purwanto (Pasal 363 KUHP/1 tahun 6 bulan); Ade Akbar (Pasal 362 KUHP/ 8 bulan); Handoyo (Pasal 362 KUHP/7 bulan), Syaprudin Muhamad Nasir (Pasal 362 KUHP/ 1 tahun 3 bulan), Taufik Kanu (Disersi/8 bulan); dan Tri Widodo Mulyono (Pasal 372 KUHP/9 bulan).
Selain itu, masih menurut Tonny, selain tujuh napi, saat perayaan lebaran ada sebanyak 354 napi yang diusulkan mendapat remisi. Namun dari total itu, hanya ada sekitar 341 usulan yang terealisasi. “Sepuluh napi lainnya sudah dibantar ke Lapas lain dan tiga napi lainnya lagi masih dalam proses perbaikan SK,”terangnya.
Sedangkan khusus napi asing, saat lebaran ada empat napi yang mendapatkan remisi,. Tiga diantaranya warga malaysia, yakni Ahmad Fazlin, Muhamad Faliq, Nurhisham. Sedangkan satu sisanya yakni napi asal Turki, Ulvi Tuker. “Empat napi asing ini semuanya mendapat remisi lebaran selama 1 bulan,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Tonny juga menjelaskan jika saat ini, dari total kapasitas Lapas Kerobokan sebanyak 323 orang. Saat ini ada sekitar 1713 warga binaan (Napi dan tahanan) di Lapas Kerobokan. “Atau kata lain terjadi over kapasitas sebanyak 500 persen,”imbuhnya.
Sedangkan dari total 1713 warga binaan, sebanyak 65 persennya adalah terpidana narkoba.