DENPASAR – I Nyoman Jaya, 49, tidak rugi membawa uang tunai pecahan seratus ribuan sebesar Rp 142.928.529 ke Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini.
Uang yang dibawa Jaya sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi LPD Pacung, Bitra, Gianyar tahun 1999-2012, itu menyelamatkan Jaya dari tuntutan berat jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin (11/6), pria yang kesehariannya dagang minuman ringan itu hanya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan alias 1,5 tahun.
Padahal, dalam Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan JPU, terdakwa terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
“Terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar JPU Putu Iskadi Kekeran dan I Made Eddy Setiawan kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi, JPU juga menyebut terdakwa belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.
Kendati demikian, JPU Kejari Gianyar itu dituntut denda Rp 50 juta. “Jika tidak mampu membayar diganti tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh JPU.
JPU menilai terdakwa sebagai Ketua LPD Pacung bersalah menggunakan dana LPD Desa Pacung untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan LPD tidak dapat beroperasi, dan mengalami kerugian senilai Rp 142 juta lebih. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan dari tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Hakim Esthar Oktavi memberikan kesempatan, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.