GIANYAR – Masalah proyek mangkrak tidak saja terjadi di gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk. Proyek pasar Silakarang, di Jalan Singapadu, Kecamatan Sukawati juga mangkrak.
Proyek pasar yang semestinya rampung pada akhir 2018 lalu, kini dilirik oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Gianyar.
Penyidik Kejari Gianyar bergerak setelah mendapat laporan pengaduan dari LSM Garda Tipikor.
Ketua Garda Tipikor Gianyar Pande Mangku Rata mengakui, mengadukan kasus itu kepada Ditreskrimsus Polda Bali.
Pengaduan dalam bentuk surat itu ditembuskan kepada beberapa institusi. Di antaranya Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Kejati Bali, Kejari Gianyar, Kapolres Gianyar dan jajaran Garda Tipikor di daerah.
“Garda tipikor, melaporkan sesuai indikasi. Kami hanya melaporkan. Mengenai tindak lanjut adalah kewenangan aparat,” ujar Mangku Rata, kemarin.
Dia juga telah mendengar jika kasus itu kini di meja Inspektorat Pemkab Gianyar. “Biasanya kalau ditangani Inspektorat,
kalau nggak ada pidana, harus kembalikan dana. Untuk mengembalikan itu, kami harapkan, apakah BPK, mengaudit,” jelasnya.
Mangku Rata menginginkan adanya transparansi kepada publik. “Tujuan kami, pasar itu segera dilanjutkan. Sehingga masyarakat tidak dirugikan. Itu pasar kan renovasi. Supaya pedagang tidak lama menunggu,” pintanya.
Sesuai informasi, kata dia, ada rekanan yang memborong banyak belum dibayar. “Sebaiknya itu diselesaikan. Jangan sampai merugikan sub-sub,” pintanya lagi.
Pihaknya melaporkan itu mengedepankan pencegahan. “Ini sifatnya preventif. Mudah-mudahan dengan ini, kasus selesai, pasar jalan,” terangnya.
Dia pun mendesak supaya hal semacam ini jangan lagi terulang. “Apalagi ada rencana bangun pasar Gianyar. Jangan sampai begitu. Ini untuk tambah kepercayaan masyarakat,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam papan proyek pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018.
Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender.