NEGARA- Diduga cacat hukum, pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) atau kepala desa serentak yang akan digelar di 35 desa di Jembrana terancam ditunda.
Seperti terungkap saat rapat kerja antara DPRD Jembrana dengan panitia Pilkel, i ruang rapat lantai dua DPRD Jembrana, Senin (17/6)
Saat rapat, sejumlah anggota dan pimpinan sepakat untuk merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkel di 32 desa di Jembrana ditunda karena dinilai cacat hukum.
Menanggapi rekomendasi dewan, Asisten pemerintahan sekretaris daerah (Sekda) Jembrana I Nengah Ledang yang juga ketua panitia Pilkel tingkat kabupaten menegaskan, jika Perda 2 tahun 2015 tentang Pilkel masih berlaku karena tidak ada pencabutan perda, sehingga dijadikan dasar Pilkel 2019 ini.
“Intinya kami menunggu rekomendasi resmi dari DPRD Jembrana mengenai Pilkel ini,” tegasnya.
Mengenai anggaran yang dipermasalahkan dewan, pada Pilkel 2019 APBD hanya menganggarkan Rp 1,8 miliar.
Anggaran tersebut sudah diserahkan pada desa untuk melaksanakan tahapan.
Bahkan beberapa desa sudah menetapkan calon perbekel.
Karena anggaran tersebut kurang, maka meminta desa melalui APBDes untuk mengeluarkan anggaran.
Selain itu, sebagian pembiayaan pelaksanaan Pilkel oleh desa ini, sudah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui surat tanggapan 140/1856/BPD.
Surat balasan tersebut menyebutkan pembiayaan Pilkel dapat dibebankan pada APBDes menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBDes.
“Jadi dengan begitu, tidak akan ada anggaran doble, karena sudah dialokasikan masing-masing kebutuhan,” tukasnya.