DENPASAR – Gara-gara menenteng pedang dan mengancam pejalan kaki yang melintas di atas jembatan, I Nyoman Tinggal alias Pak Man, 44, berujung bui.
Preman kampung asal Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, ini pun akhirnya dituntut dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 bulan.
Seperti terungkap saat sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu (19/6). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih pun menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Adapun sebagai pertimbangan tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, prilaku terdakwa yang selama persidangan bersikap sopan, tidak berbelit-belit menyampaikan ketarangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sementara atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mohon waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis,” kata penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita.
Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 cm sambil mengancam para penguna jalan.
Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri.