AMLAPURA—Diduga terjerumus dan terlibat menjadi anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Kerobokan, IKB alias A, 26, pemuda asal Dusun Bugbug, Karangasem ditangkap, Jumat sore (14/6) sekitar pukul 15.40 Wita.
Pemuda yang sempat bekerja di kapal pesiar itu ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Harson Djuanda, Kamis (20/6) menjelaskan, kronologi hingga penangkapan IKB berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan jika ada warga yang biasa menggunakan sabu di Bugbug.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menankap IKB saat sedang otak-atik sepeda motor.
Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah dan kamar tersangka.
Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan 67 paket narkoba jenis sabudengan berat brutto sebanyak 20,32 gram brutto dengan harga berkisar Rp 33 juta.
Usai mengamankan barang bukti sabu, dari hasil tes urine, pria yang sudah menjadi target operandi polisi ini juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Sementara dari hasil penyidikan, puluhan paket sabu itu diakui tersangka diperolah dari salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan. “Modusnya memakai system tempel. Tersangka mengambil paket sabu di wilayah sanur yang ditaruh di kardus minuman Teh Kotak,”terang Trisnadi.
Sedangkan atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun atas ancaman hukuman yang disangkakan, IKB terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kita jerat dengan pasal berlapis termasuk unsure pengedar,” ujarnya.