SINGARAJA – Ada kabar terbaru dari Polres Buleleng terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kota Singaraja berinisial K yang mencabuli 9 anak asuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng memutuskan menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Itu artinya, dalam waktu dekat, penyidik bisa segera menetapkan penyidik. “Statusnya sudah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.
Menurut Iptu Gede Sumarjaya, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan seorang korban.
“Penyidik akan memaparkan hasil penyidikan dengan melakukan gelar perkara Sabtu (22/6) besok,” kata Iptu Gede Sumarjaya.
Perwira dengan dua balok di pundak itu mengatakan, kasus ini menjadi atensi penyidik karena mendapat sorotan luas masyarakat Buleleng dan Bali umumnya.
Karena itu, penyidik tidak mau main-main menuntaskan kasus ini. Apakah sudah bisa dipastikan oknum pimpinan panti di Desa Banyupoh, Gerokgak bakal jadi tersangka?
“Belum (diputuskan). Kan baru dinaikkan statusnya ke penyidikan. Tunggu dulu hasil gelar perkara,” paparnya lagi.
Seperti diberikan, disebut-sebut ada 9 orang pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan yayasan panti ashuan.
Namun sejauh ini baru ada dua yang siap memberikan keterangan meraka adalah A dan I. Hingga kini kasus ini masih ditangani Polres Buleleng.