DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) atau APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, tinggal menunggu waktu.
Ini setelah jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor, 15, kemarin (20/6).
Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa itu berlangsung 3,5 jam.
Mulai dari pukul 08.30 hingga tepat pukul 12.00. Para jaksa penyidik mengenakan rompi hitam bergaris merah tampak serius meneliti satu demi satu dokumen yang ada.
Tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan sebanyak 11 orang. Selama 3,5 jam itu pula jaksa penyidik mengobok-obok kantor yang tidak jauh dari Pasar Sanglah itu.
Ruang yang digeledah yaitu ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.
Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.
“Total dokumen yang kami amankan dari kantor desa sebanyak lima container box (kotak plastik besar) ditambah tiga kardus,” ujar Astawa diwawancarai usai penggeledahan.
Dokumen-dokumen itu kini disimpan di ruang pidsus Kejari Denpasar. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan dipilah dan diteliti.
Dokumen yang memiliki korelasi dengan dugaan kasus korupsi APBDes akan disita. Sedangkan yang tidak ada korelasi akan dikembalikan ke pihak desa.
“Dokumen yang sekarang ini bahasanya bukan kami sita, tapi kami amankan. Disita itu harus ada surat penetapan dari pengadilan,” jelasnya.
Penggeledahan itu berdasar surat perintah Kajari Denpasar bernomor 2505/N.1.10/ST.1/06/2019. Sedangkan surat penetapan izin dari Pengadilan Tipikor Denpasar bernomor 1/Peng/Ped.Pid.Sus-Tpk/2019/PNDPS, tertanggal 18 Juni 2019.
“Dari pemerintah desa terbuka agar supaya masalah ini benar-benar klir. Kalau ada yang harus diselesaikan secara hukum agar segera selesai,” tukasnya.