29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:05 AM WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sultan Hassanudin Dibui 9 Tahun

DENPASAR – Gara-gara nyambi sebagai kurir narkoba, Sultan Hassanudin, 29, harus menerima ganjaran hukuman berat.

Demi upah Rp 50 setiap kali tempel, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang di Bali bekerja sebagai satpam itu akhirnya dibui  9 tahun

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, akibat menguasai  tujuh klip berisi sabu seberat 6,2 gram netto, Hassanudin juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subside 2 bulan penjara

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara.

Selanjutnya usai membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Sikap serupa ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri. Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada 26 Januari 2019 pukul 01.00 di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa. JPU mengungkapkan, terdakwa mendapat sabu tersebut dari Ismail pada 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram.

Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya.

Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.

DENPASAR – Gara-gara nyambi sebagai kurir narkoba, Sultan Hassanudin, 29, harus menerima ganjaran hukuman berat.

Demi upah Rp 50 setiap kali tempel, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang di Bali bekerja sebagai satpam itu akhirnya dibui  9 tahun

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, akibat menguasai  tujuh klip berisi sabu seberat 6,2 gram netto, Hassanudin juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subside 2 bulan penjara

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara.

Selanjutnya usai membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Sikap serupa ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri. Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada 26 Januari 2019 pukul 01.00 di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa. JPU mengungkapkan, terdakwa mendapat sabu tersebut dari Ismail pada 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram.

Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya.

Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/