SINGARAJA – Desakan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Daerah Bali agar polisi segera menuntaskan kasus dugaan asusila di salah satu yayasan social di Gerokgak, Buleleng nampaknya masih bertepuk sebelah tangan.
Meski atas kasus ini pihak penyidik dari unit PPA Polres Buleleng telah memanggil dan memeriksa lima anak panti termasuk meminta keterangan dai K terduga pelaku yang juga pimpinan yayasan serta melakukan gelar perkara.
Namun hingga saat ini, polisi juga tak kunjung menetapkan K yang diduga melakukan aksi cabul terhadap 9 (sembilan) anak panti sebagai tersangka.
Seperti dibenarkan Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya. Dikonfirmasi, Sabtu (22/6), Sumarjaya yang didampingi penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menetapkan K sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alasan belum ditetapkannya K sebagai tersangka, kata Sumarjaya, karena sampai saat ini, polisi masih memerlukan bukti-bukti dan saksi yang kuat.
“Sementara ini, kami juga masih menunggu hasil visum et repertum,”terangnya.
Selain itu, masih terkait kasus ini, Sumarjaya juga menjelaskan jika saat ini, penyidik juga telah meminta keterangan dan memeriksa lima anak panti yang sebelumnya diduga sebagai korban asusila yang dilakukan pimpinan yayasan.
“Hanya kami belum berani menyimpulkan bahwa kelimanya adalah korban. Saat ini mereka kami panggil baru sebatas sebagai saksi,”jelasnya.
Meski masih berstatus saksi, namun kelima anak panti itu kata Sumarjaya tak menutup kemungkinan berkembang menjadi.
“Tergantung saksi yang memberikan keterangan. Permintaan keterangan terhadap beberapa saksi dalam rangka lidik. Kemudian sudah dilakukan gelar olah TKP,” lanjut Sumarjaya.