25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:42 AM WIB

Anulir Putusan Perceraian, Panitera PN Denpasar Dilaporkan ke MA

DENPASAR – Sikap ceroboh dilakukan panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus perceraian.

Putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tiba-tiba dianulir oleh panitera. Tak ayal, pihak yang merasa dirugikan pun melaporkan panitera ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi. 

“Kami sangat dirugikan dengan adanya anulir putusan tersebut. Ini sama halnya pengadilan tidak menjaga kewibawaannya dan mempermainkan pencari keadilan.

Kami berharap MA segera merespons,” tegas Ni Luh Made Sekariani, kuasa hukum tergugat dalam kasus perceraian, Harry Adi Prawira, 40.

Dijelaskan Sekariani, permasalahan ini bermula dari Prawira yang digugat cerai oleh istrinya, Shintalia di PN Denpasar.

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja membacakan putusan perkara perceraian ini pada 8 Mei 2019 lalu.

Saat pembacaan putusan juga dihadiri kuasa masing-masing pihak. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan masa tenggang melakukan upaya hukum adalah 14 hari yang jatuh pada 22 Mei 2019.

Setelah masa tenggang untuk mengajukan banding telah habis, Panitera Pengganti, AA Istri Mas Candra akhirnya menyerahkan salinan putusan kepada dirinya pada 23 Mei 2019.

Dalam salinan putusan tersebut juga berisi catatan bahwa tenggang waktu untuk menyatakan banding telah lampau sehingga putusan Pengadilan Denpasar sejak tanggal 23 Mei 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasar salinan putusan pengadilan tersebut, tergugat Harry Adi Prawira mengajukan permohonan Akta Perceraian pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar yang diregistrasi pada 29 Mei lalu.

Saat proses inilah PN Denpasar mengirimkan surat ke Dinas Capil Kota Denpasar dan tergugat yang diterima Sekariani sebagai kuasa hukumnya.

Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro menyatakan terhadap putusan perkara antara Shintalia dan Harry Adi Prawira yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pada 23 Mei 2019 ada kekeliruan.

“Setelah diteliti ternyata putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak penggugat sudah mengajukan banding pada 21 Mei 2019.

Karena terbitnya surat ini, Disduk Capil membatalkan Akta Perceraian yang sudah diproses,” beber Sekariani.

Tidak terima dengan putusan PN Denpasar tersebut, Sekariani memilih melaporkan dan minta perlindungan hukum ke MA.

Selain ke MA, Sekariani juga melapor ke Badan Pengawas MA, Kementerian Hukum dan HAM dan Ketua PT Denpasar.

Menanggapi laporan tersebut, Panitera Sekretaris PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro tak menampik. “Masalah ini sudah dilaporkan sampai MA. Nanti akan ada pemeriksaan dari MA,” kata Kuncoro.

Namun, menurut Kuncoro penganuliran yang dikirim ke Disduk Capil tidak mengubah isi putusan haki. “Memang ada kesalahan yang dilakukan panitera pengganti yang memberikan keterangan dalam salinan putusan bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diungkapkan Kuncoro, hal ini terjadi lantaran panitera pengganti tidak mengecek ke bagian perdata tapi langsung membuat keterangan sudah berkekuatan hukum tetap.

Padahal, di bagian perdata sudah ada keterangan penggugat mengajukan banding. Karena ada kesalahan dari panitera pengganti, Kuncoro memiliki kewajiban untuk memperbaikinya.

“Makanya saya bersurat ke Dinas Capil dan tergugat menganulir putusan tersebut,” tukasnya. 

DENPASAR – Sikap ceroboh dilakukan panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus perceraian.

Putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tiba-tiba dianulir oleh panitera. Tak ayal, pihak yang merasa dirugikan pun melaporkan panitera ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi. 

“Kami sangat dirugikan dengan adanya anulir putusan tersebut. Ini sama halnya pengadilan tidak menjaga kewibawaannya dan mempermainkan pencari keadilan.

Kami berharap MA segera merespons,” tegas Ni Luh Made Sekariani, kuasa hukum tergugat dalam kasus perceraian, Harry Adi Prawira, 40.

Dijelaskan Sekariani, permasalahan ini bermula dari Prawira yang digugat cerai oleh istrinya, Shintalia di PN Denpasar.

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja membacakan putusan perkara perceraian ini pada 8 Mei 2019 lalu.

Saat pembacaan putusan juga dihadiri kuasa masing-masing pihak. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan masa tenggang melakukan upaya hukum adalah 14 hari yang jatuh pada 22 Mei 2019.

Setelah masa tenggang untuk mengajukan banding telah habis, Panitera Pengganti, AA Istri Mas Candra akhirnya menyerahkan salinan putusan kepada dirinya pada 23 Mei 2019.

Dalam salinan putusan tersebut juga berisi catatan bahwa tenggang waktu untuk menyatakan banding telah lampau sehingga putusan Pengadilan Denpasar sejak tanggal 23 Mei 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasar salinan putusan pengadilan tersebut, tergugat Harry Adi Prawira mengajukan permohonan Akta Perceraian pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar yang diregistrasi pada 29 Mei lalu.

Saat proses inilah PN Denpasar mengirimkan surat ke Dinas Capil Kota Denpasar dan tergugat yang diterima Sekariani sebagai kuasa hukumnya.

Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro menyatakan terhadap putusan perkara antara Shintalia dan Harry Adi Prawira yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pada 23 Mei 2019 ada kekeliruan.

“Setelah diteliti ternyata putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak penggugat sudah mengajukan banding pada 21 Mei 2019.

Karena terbitnya surat ini, Disduk Capil membatalkan Akta Perceraian yang sudah diproses,” beber Sekariani.

Tidak terima dengan putusan PN Denpasar tersebut, Sekariani memilih melaporkan dan minta perlindungan hukum ke MA.

Selain ke MA, Sekariani juga melapor ke Badan Pengawas MA, Kementerian Hukum dan HAM dan Ketua PT Denpasar.

Menanggapi laporan tersebut, Panitera Sekretaris PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro tak menampik. “Masalah ini sudah dilaporkan sampai MA. Nanti akan ada pemeriksaan dari MA,” kata Kuncoro.

Namun, menurut Kuncoro penganuliran yang dikirim ke Disduk Capil tidak mengubah isi putusan haki. “Memang ada kesalahan yang dilakukan panitera pengganti yang memberikan keterangan dalam salinan putusan bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diungkapkan Kuncoro, hal ini terjadi lantaran panitera pengganti tidak mengecek ke bagian perdata tapi langsung membuat keterangan sudah berkekuatan hukum tetap.

Padahal, di bagian perdata sudah ada keterangan penggugat mengajukan banding. Karena ada kesalahan dari panitera pengganti, Kuncoro memiliki kewajiban untuk memperbaikinya.

“Makanya saya bersurat ke Dinas Capil dan tergugat menganulir putusan tersebut,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/