SINGARAJA – Setelah diberi peringatan dengan penempelan stiker pengemplang pajak di beberapa hotel dan restaurant di kawasan Lovina dan Pemuteran oleh
Tim Yustisi Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, akhirnya owner villa Puri Ganesha, Pemuteran, Gerokgak mendatangi kantor BKD Buleleng kemarin.
Kedatangan pemilik villa Puri Ganesha Diana dengan maksud baik. Yakni ingin melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp 129 juta lebih.
Kabid penagihan pajak BKD Buleleng Gede Sasnita Ariawan didampingi Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Buleleng IB Perang Wibawa
yang menerima owner dari Villa Puri Ganesha mengatakan, pemilik villa Puri Ganesha sudah membayar tunggakan pajaknya.
Tapi, baru membayar sebesar Rp 50 juta lebih. Namun, pemilik villa menyanggupi akan melunasi sisa tunggakan pajak 20 Juli mendatang.
“Atas kesadarannya Ibu Diana datang ke kantor dan meminta maaf atas kejadian ini. Dia berjanji akan berubah dan mematuhi aturan perpajakan daearah,” ungkap Wibawa.
Selain dari pemilik villa Ganesha yang sudah sadar akan tunggakan pajak. Juga kesadaran niat baik membayar tunggakan pajak datang dari Hotel Sunari Lovina.
Belum lama ini pihak dari hotel Sunari melalui konsultannya datang ke kantor BKD melunasi pajak. Dan membayar pajak baru sebesar Rp 62 juta.
Hotel Sunari bahkan merilis surat pernyataan sanggup untuk setiap bulan mencicil sisa dari kewajiban tunggakan pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2012 hingga 2018.
“Kedua WP dengan niat baik ingin melunasi tunggakan pajak kami sangat apreasiasi. Kami pun memberikan reward dan punishment.
Berupa penghaargan, karena atas kesadaran membayar tunggakan pajak. Karena kedua WP ada niat melunasi tunggakan pajak. Maka BKD Buleleng siap untuk membuka stiker,” terang Wibawa.
Masih banyak hotel, villa dan restaurant di Buleleng berada di kawasan Lovina dan Pemuteran belum melunasi tunggakan pajak.
Pihaknya mewanti-wanti agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya. “Jika batas waktu surat peringatan dari (SP2) tidak indahkan.
Maka sesuai aturan kami dari BKD akan melakukan penyitaan dan penutupan operasional kepada WP yang belum melunasi tunggakan pajaknya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik Villa Puri Ganesha Diana berharap kepada BKD Buleleng agar memberikan toleransi pelunasan tunggakan pajaknya.
Dalam kesempatan ini, sebagai pengusaha Villa baru bisa membayar pajak sebesar Rp 50 juta dari nilai tunggakan sebesar Rp 120 juta.
“Diana berjanji akan melunasi tunggakan pajaknya pada bulan Juli mendatang,” tandasnya.